SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berupaya menyelidiki penyebab kecelakaan maut minibus Mitsubishi Xpander di Jalan Raya RA Kosasih Sukabumi. Terbaru, tim gabungan menuntaskan uji ramp check kendaraan yang merenggut 3 nyawa tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menegaskan kasus kecelakaan xpander tabrak angkot, warung dan pedagang cakwe pada Kamis 22 September 2022, masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini masih proses penyelidikan. Ada beberapa yang masih dalam pemeriksaan terkait kendaraan, termasuk dugaan pelaku," Kata Zainal kepada awak media, Sabtu 24 September 2022.
Pihak Kepolisian masih menunggu kondisi sopir Xpander yakni EH (71 tahun) yang masih dirawat di RS Kartika Kasih Sukabumi. "Pengemudi kendaraan saat ini sudah kondisi sehat. Kita juga akan melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Jadi menurut Zainal, sampai saat ini belum ada penahanan atau penetapan tersangka. "Belum ada penahanan karena yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Sementara Kanit Gakkum Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kota Sukabumi baru selesai melaksanakan Ramp Check tahap awal.
"Ramp check tersebut dilaksanakan adalah untuk pemenuhan kebutuhan kita dalam kelengkapan berkas dan tentunya sebagai bukti bahwa apa yang disampaikan oleh diduga penyebab kecelakaan bisa kita buktikan dengan hasil ramp check tersebut," kata Jajat.
Lebih lanjut kata Jajat, Pemeriksaan tahap awal Ramp Check ini difokuskan sistem pengereman kendaraan xpander.
"Untuk hasil pemeriksaan awal, berfungsi dengan baik hanya ada satu sensor yg memang itu harus dibuktikan oleh pemilik atau ATPM agen tunggal pemilik merek ini yaitu Mitsubishi. Teknisi pabrikan akan membuktikan apakah sensor itu bermasalah atau tidak," tuturnya
"Jadi kami akan melakukan ramp check berikutnya tahap kedua. Melibatkan pihak mitsubishi berupa fungsional mesin dari kendaraan minibus tersebut, Sehingga nanti ada data pembanding apakah betul dari sistem pengereman atau memang ada hal lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut," sambungnya.
Menurut Jajat untuk penetapan tersangka akan diumumkan setelah tahap ramp check dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Hari ini kita akan melakukan pemeriksaan hanya dua saksi saja yang siap diperiksa, yang satunya masih ada kepentingan yang lain yang tidak bisa kita paksakan. Setelah berita acara atau pemeriksaan saksi selesai, dan ramp check selesai kita akan umumkan untuk penetapan tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Expander . F 1349 OJ yang dikemudikan oleh EH (71 tahun) melesat cepat dari arah perumahan pesona cibeureum permai ke arah jalan raya RA Kosasih. Bukannya berhenti atau mengurangi kecepatan karena itu simpang tiga menuju jalan nasional, minibus tersebut malah menerjang dengan kecepatan tinggi.
Memotong jalan raya dan menabrak angkot F 1959 TZ yang dikemudikan Hapid Suryana yang tengah membawa seorang penumpang. Xpander kemudian menabrak angkot hingga berputar 180 derajat hingga terguling.
Baca Juga :
Kendaraan tersebut kemudian menghantam warung dan pedagang cakwe dipinggir jalan. Sopir dan penumpang angkot serta pedagang cakwe meninggal akibat peristiwa itu, sementara pemilik warung terluka.