SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyatakan belum ada tersangka dalam kasus kecelakaan maut Xpander menabrak angkot jurusan Sukaraja di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Kamis, 22 September 2022.
Kanit Gakkum Satlantas Polres sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat menyatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, polisi sudah melakukan olah TKP lalu gelar perkara secara intern. Apa yang dilakukan polisi ini akan diperkuat oleh hasil ahli, dalam hal ini bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk ramp check kemudian uji kelayanan fungsional mesin dari Mitsubishi Xpander oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
“Belum [penetapan tersangka], untuk penetapan tersangka kita masih menunggu hasil ramp check dan keterangan dari Mitsubishi,” ujarnya.
Baca Juga :
Menurut Jajat dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 dan 4. "Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling besar sebesar-besarnya yaitu Rp 12 juta," jelasnya
Jajat menyatakan, sebelum terjadinya kecelakaan, sopir Xpander, E (71 tahun) dalam kondisi sehat jasmani dan rohaninya Hal itu dikuatkan oleh dokter yang menangani di RS Hermina, sebelum dirujuk ke RS Kartika.
Baca Juga :
Adapun saat ini E masih butuh perawatan. “Barusan kita mendapatkan surat keterangan rawat inap dari dokter yang menangani, pengemudi Xpander tersebut masih membutuhkan perawatan,” ujarnya.
Kecelakaan maut itu berawal dari Xpander dengan nopol F 1349 OJ melaju kencang keluar dari Perum Pesona Cibeureum Permai menuju ke Jalan Raya RA Kosasih dan disaat bersamaan melintas angkot bernopol F 1959 TZ.
Angkot yang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja itu ditabrak Xpander hingga terpental ke warung di seberang jalan. Xpander dapat berhenti setelah menabrak warung lainnya.
Kecelakaan itu menewaskan sopir angkot dan penumpang angkot serta pedagang kue cakwe. Selain korban tewas, ada 3 korban luka ringan yaitu E, seorang perempuan yang merupakan sopir Xpander dan 2 orang lagi adalah pemilik warung.