SUKABUMIUPDATE.com - Aksi ribuan tenaga honorer kesehatan di DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat 22 Juli 2022 belum membuah hasil. Baik pemerintah daerah dan DPRD tidak bisa berbuat banyak menyikapi tuntutan para honorer ini, karena kebijakan skema kepegawaian kini diatur oleh pemerintah pusat di Jakarta.
Pertemuan 50 perwakilan Honorer Kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasyankes (FKHF) Kabupaten Sukabumi, dengan pemda dan para legislator di Ruang Badan Musyawarah DPRD Jalan Jajaway Palabuhanratu, tidak menghasilkan apapun. Massa aksi kemudian membubarkan diri saat waktu tiba sholat Jumat.
“Sampai sejauh ini belum ada kesepakatan, baru akan dibahas, dan kami dari perwakilan forum diizinkan untuk ikut sidang paripurna,” tutur Koordinator Aksi dari FKHF, Saeful Anwar kepada awak media.
Dalam pernyataan sikapnya, FKHF meminta dua tuntutan dalam aksi ini. Pertama, mengangkat semua pegawai honorer di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD di Kabupaten Sukabumi menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baca Juga :
Baca Juga :
Kedua, tidak dibukanya formasi PPPK untuk jalur umum sampai semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan Pemkab Sukabumi diangkat menjadi ASN melalui jalur Afirmasi sampai dengan November 2023.
“Dengan adanya PP 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K khususnya di pasal 99 ayat 1, kami merasa keberadaan kami terancam. Sudah 4 tahun PP itu diundangkan belum ada langkah-langkah yang memang berpihak kepada kami dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.
“Di satu sisi kami menjadi tulang punggung layanan kesehatan milik pemerintah Kabupaten Sukabumi akan tetapi belum ada kepastian sampai sekarang status kami akan seperti apa,” sambung Saeful.
Saat ini, total jumlah Nakes dan non Nakes yang berada di Fasyankes milik pemerintah Kabupaten Sukabumi m kurang lebih 3100.Dari jumlah itu, lanjut Saeful 1900 di antaranya tergabung dalam FKHF hadir dalam aksi, sisanya masih di tempatnya bekerja dan tidak meninggalkan pelayanan.
“Rencana kedepan tentu saja kami akan melihat langkah-langkah yang relevan terhadap perjuangan kami, jika harus kami ke Jakarta, jika harus kami ke Senayan, kita akan tempuh itu sebagai langkah-langkah konstitusi daripada hak-hak warga negara dalam mengemukakan keinginan dan aspirasi,” kata dia.