SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan honorer tenaga kesehatan atau nakes dan non nakes yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/7/2022). Mereka meminta seluruh honorer nakes dan non nakes diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pantauan sukabumiupdate.com di lapangan, ribuan nakes dan non nakes sudah mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat pagi. Mereka bergantian berorasi menyuarakan keinginannya diangkat sebagai ASN. Para nakes dan non nakes juga membeberkan perjuangan selama dua tahun terakhir menangani pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.
Dari siaran pers yang diterima, Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Kabupaten Sukabumi menyatakan kesehatan merupakan hal penting dan mendasar bagi semua manusia. Sebab tanpa kesehatan yang baik, setiap manusia akan sulit dalam melaksanakan aktivitasnya. Nakes dan non nakes berperan besar menentukan pembangunan kesehatan.
Tetapi, Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Kabupaten Sukabumi menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serta isu outsourcing pegawai pemerintah khususnya pekerja Fasyankes, membuat honorer di fasilitas pelayanan kesehatan cemas.
Diketahui, berdasarkan keterangan di www.menpan.go.id, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi pegawai ASN. Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional atau JF dan Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT tertentu. Ini yang kemudian dipersoalkan nakes dan non nakes honorer.
Berkaitan dengan hal tersebut, Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Kabupaten Sukabumi dalam unjuk rasa kali ini menuntut sejumlah hal.
Pertama, mengangkat semua pegawai honorer di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD di Kabupaten Sukabumi menjadi ASN. Kedua, tidak dibukanya formasi PPPK untuk jalur umum sampai semua tenaga honorer yang sudah mengabdi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diangkat menjadi ASN melalui jalur Afirmasi sampai dengan November 2023.
Hingga berita ini ditayangkan, tampak Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar sudah menemui massa aksi.
Selain soal PP Nomor 49 Tahun 2018, diketahui pula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Padahal, Dinas Kesehatan menjadi salah satu organisasi perangkat daerah atau OPD di Kabupaten Sukabumi yang memiliki tenaga honorer terbanyak.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Solitaire E.F. Ram Mozes beberapa waktu lalu mengatakan ada 2000-an tenaga honorer di Dinas Kesehatan. Mereka bertugas di Dinas Kesehatan, 58 puskesmas, 3 RSUD, dan 2 UPTD.
Ketiga RSUD yang dimaksud adalah RSUD Sekarwangi, RSUD Sagaranten, dan RSUD Palabuhanratu. Sebanyak 2000-an tenaga honorer tersebut adalah tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan.