SUKABUMIUPDATE.com - Tim jaksa dari Kejari Kota Sukabumi mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pasangan suami istri ke penyidik kepolisian. Kasus ini bermula video viral seorang pria menantang umat Islam dan injak Alquran.
Sekedar diketahui, kasus ini menyeret CER (25 tahun) sebagai pria dalam video tersebut dan istrinya berinisial SL (24 tahun). Keduanya ditangkap pada Kamis 5 Mei 2022 silam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan hasil penelitian berkas (P16) perkara dugaan penistaan agama, ditemukan masih harus dilengkapi. Ia meminta penyidik Polres Sukabumi Kota melengkapi berkas perkara dari segi formil dan materiil.
"Kita gelar, kita teliti berkas tersebut dari kami tim P16 masih menemukan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi. Formil menyangkut keabsahan penyidikan, materiil terkait pasal yang disangkakan, Kita kembalikan dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Kita menunggu dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, kata Arif kepada awak media, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
Ia membeberkan kekurangan berkas perkara itu terkait peran dari masing-masing tersangka. Antara yang melakukan aksi dan membuat konten.
"Perlu didalami keterangan dari saksi-saksi biar ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan saksi lain. Selain itu juga ada saksi ahli, ada dari ahli bahasa, agama, ahli pidana, digital forensik dan IT," katanya.
Sebelumnya, Kasus video pria menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur'an masih dalam penyelidikan Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin beberapa waktu lalu mengatakan masih berusaha menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan kedua tersangka.