SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah Ormas islam yang ada di Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan mengawal proses hukum kasus menginjak Alquran dan menantang umat Islam yang dilakukan oleh seorang pria berinisial CER (25 tahun) lalu disebarkan rekamannya oleh istrinya berinisial SL (24 tahun) ke media sosial.
Ketua Laskar Fisabilillah Abi Khalil Asyubki mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum kepada kedua tersangka tersebut.
"Kemarin kita mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk kawal sampai ke pengadilan insyaallah,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (6/5/2022) .
Abi khalil menyebut aksi yang dilakukan mereka sangatlah bejat, padahal yang bersangkutan masih beragama muslim sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dia seorang muslim dan dia menginjak-injak Alquran sama saja dengan membangunkan kemarahan umat muslim itu berbahaya sekali,” tandasnya.
Baca Juga :
Sementara itu, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi KH Baden Badrudin, mengatakan adanya kejadian ini bisa dijadikan hikmah yang sangat besar bahwa pembinaan di keluarga sangat penting terutama yang menyangkut masalah keagamaan.
"Artinya ada hak suami dan ada hak istri. Atinya keluarga akan harmonis jika dibina dengan betul, termasuk pembinaan dari bapak ibunya dan keluarga itu sendiri, dan juga dari para kyai dan ulamanya, itu yang kita harapkan," kata Baden usai Konferensi pers Kamis malam 5 Mei 2022.
Baden berharap masalah ini tidak melebar kemana-mana dan menyerahkan persoalan ini ditangani oleh pihak Kepolisian.
"Langkah Kepolisian sudah sangat tepat dengan memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan yaitu 5 tahun dan 6 tahun, ini adalah wajar dan keduanya harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya," jelasnya.