SUKABUMIUPDATE.com - Viralnya video seorang pria yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam ternyata berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri. Yakni pria dalam video tersebut berinisial CER (25 tahun) dengan sang istri berinisial SL (24 tahun). Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada awak media malam ini.
Zainal menegaskan, kedua tersangka beragama Islam, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara islami, termasuk pengambilan sumpah dibawah Alquran. Kemudian, mereka tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam.
"Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Alquran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang," tuturnya.
Baca Juga :
Menurut Zainal, aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut, kata Zainal, kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.
"Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonenya," ungkapnya.
"Penyampaian dari istri, bahwa dia memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kemudian kapan saja si istri bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman," tambahnya.
Video tersebut kemudian benar-benar diunggah oleh SL setelah terjadi pertengkaran dengan CER ketika keduanya tengah berlibur di wilayah Palabuhanratu Sukabumi, Rabu 4 Mei 2022 sore.
"Jadi yang mengunggah isterinya. Beberapa saat kemudian karena menerima feedback yang banyak, mereka ketakutan sendiri, sehingga tak lama video tersebut dihapus di akun medsos sang suami," katanya.
Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Zainal memastikan motif tindak pidana ini diawali motif pribadi yakni permasalahan rumah tangga. Kemudian aksi menginjak-injak Alquran ini, kata Zainal, alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Meski begitu, kedua tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga :
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit handphone android bermerek oppo yang berisi 2 buah sim card dan tercantum akun email sang suami serta potongan gambar video viral.
Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang pria menantang umat muslim sambil menginjak-injak Alquran. video tersebut diunggah dan disebar melalui akun Facebook bernama Dika Eka.
Dalam video berdurasi 14 detik yang dilihat sukabumiupdate.com, pria yang mengenakan kaos oblong dan celana jeans biru itu melontarkan kata-kata menantang sambil membuka Alquran yang digenggamnya lalu menyimpannya di atas karpet.
"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," kata pria tersebut.
Setelahnya ia kemudian menginjak-injak Alquran bersampul resleting tersebut sebanyak dua kali dengan kaki kanannya.
Sontak video tersebut kemudian viral di media sosial Facebook pada Rabu 4 Mei 2022. Pria tersebut diketahui warga Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.