Polemik Pelantikan Pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi, Mulyawan: Panas Politik

Jumat 11 September 2020, 23:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Direktur Research And Literacy Institut (RLI) DR. Mulyawan Safwandy Nugraha mengomentari polemik pelantikan pimpinan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Sukabumi periode 2020 -2025. Sulit melepas pandangan publik jika suasana panas politik di Kabupaten Sukabumi jelang Pilkada 2020, tidak mempunyai andil dalam munculnya polemik tersebut.

Kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/9/2020) Mulyawan mengirimkan narasi keprihatinan soal hal ini. “Saya prihatin dengan kejadian seperti ini. Di zaman keterbukaan, dari mulai rekrutmen, seleksi, fit dan proper test, dan keputusan hasil SK penetapan anggota terpilih, dilaksanakan secara terbuka. Namun diakhiri dengan pelantikan yang menimbulkan kontroversi,” jelasnya.

Secara normatif menurut Mulyawan  harusnya ini tidak boleh terjadi. Kalaupun ada kesalahan di surat keputusan (SK), harus ada SK susulan perbaikan. “Tapi untuk polemik di Baznas Kabupaten Sukabumi bagaimana?  Jangan salahkan publik lalu mengaitkan kasus ini dengan suasana panas politik Kabupaten Sukabumi yang akan mengadakan pilbup 2020,” ungkapnya.

“Mengaitkan urusan normatif kepemimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi dengan masalah politik adalah keniscayaan karena realitasnya itu yang sedang hangat. Sekali lagi, seharusnya kejadian ini tidak terjadi,” sambung Mulyawan.

Ia kemudian yakin jika polemik ini akan berdampak pada kinerja Baznas Kabupaten Sukabumi dimasa yang akan datang. “Jangan sampai ketika Baznas diawali dengan kontroversi, hal ini justru menjadi awal yang buruk untuk kinerja lembaga ini ke depannya karena secara etik dan kontroversi belum tuntas dibahas,” tegasnya.

Mulyawan kembali menegaskan bawah masyarakat memerlukan pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi yang fokus mengurus lembaha amil zakat ini. “Bukan sampingan. Hanya dengan fokus lah..kinerja Baznas bisa kembali baik seperti beberapa tahun yang lalu,” pungkasnya.

BACA JUGA: Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi Dilantik, Siapa Saja?

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik di pelantikan pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi bermula dari dua nama yang direkomendasikan Baznas Nasional untuk menjadi pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020 - 2025, tidak dilantik oleh pemerintah daerah. Elis Nurbaeti dan Yusup Subaekah yang masuk rekomendasi 5 besar (calon pimpinan) digantikan oleh dua nama lainnya.

Nama Elis dan Yusup ada di dalam surat Baznas nomor: 511/ANG/BAZNAS/VIII/2020 Jakarta, 28 Dzul Hijjah 1441 H, tertanggal 18 Agustus 2020 tentang Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi Periode 2020-2025. Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Baznas, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, MBA., CA itu dicantumkan lima nama yang direkomendasi untuk calon pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode lima tahun mendatang.

Mereka adalah Drs. Atot Sugiri, M.Pd, M. Taufiq, H. Yusup Subaekah, Spd.I, Hj. Elis Nurbaeti S,Pd dan H. Unang Sudarma, SH.,M.Si. Nama terakhir diikuti catatan, “Dapat dipertimbangkan sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi dengan catatan harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tulis surat tersebut.

Namun kemarin (Kamis, 10/9/2020), bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-150, Bupati Sukabumi Marwan Hamami melantik pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025, di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, tanpa Elis Nurbaeti dan Yusuf Subaekah. Pimpinan Baznas yang dilantik terdiri oleh Pemkab Sukabumi adalah H. Unang Sudarma Ketua, Dachlan Gozali Wakil Ketua I, H. Endin Badrudin Usman Wakil Ketua II, Atot Sugiri Wakil Ketua III, dan M. Taufik Wakil Ketua IV.

BACA JUGA: Tak Dilantik Pemkab Sukabumi, Ini Tanggapan Elis dan Yusup Soal Rekomendasi Pimpinan Baznas 

Artinya nama Elis Nurbati dan Yusup Subaekah digantikan oleh Endin Badrudin Usman dan Dachlan Gozali. Tak hanya soal melantik figur yang tidak sesuai rekomendasi Baznas pusat, dalam surat tersebut lembaga ini juga menyoroti dan memberi catatan khusus pada Pemkab Sukabumi terkait dua surat keputusa bupati sukabumi sebelumnya. 

Pertama, Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 451/Kep.664-SK/2018 tanggal 22 November 2018 tentang Perubahan Susunan Pengurus Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi Periode 2015 - 2020 yang mengangkat Saudara Drs. Atot Sugiri, M.Pd.I sebagai Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Sukabumi menggantikan Dadang Solehudin, SE.

Kedua, Surat Bupati Sukabumi Nomor 800/2550-SK tanggal 15 April 2019 perihal Pengangktaan PLt. Komisioner Bidang Administrasi Umum dan SDM yang mengangkat Saudara H. Unang Sudarma,SH sebagai PLt Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Sukabumi menggantikan Asep Sutarji, S.I.Kom.

“Bahwa keputusan-keputusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa setiap pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mendapatkan Pertimbangan dari BAZNAS, dan syarat untuk mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS harus dilakukan seleksi terlebih dahulu.”

“Sementara pengangkatan Saudara Atot Sugiri dan Unang Sudarma tanpa Pertimbangan BAZNAS dan juga tanpa dilakukan seleksi, maka pengangkatan dan/atau penetapan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik formil maupun materil, dengan demikian keputusan tersebut cacat demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga amil yang ditetapkan dapat dinyatakan sebagai amil yang tidak sah yang pada akhirnya statusnya melanggar Pasal 38 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.”

“Oleh karena itu, agar Saudara memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi karena dapat menjadi preseden buruk dimasa mendatang,” tulis surat yang juga ditembuskan kepada Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI di Jakarta, tanpa lampiran; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di Bandung, tanpa lampiran; Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat di Bandung, tanpa lampiran; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi di Sukabumi, tanpa lampiran.

BACA JUGA: Jawaban Pemkab Sukabumi Soal Tak Dilantiknya Elis dan Yusup jadi Pimpinan Baznas

Menjawab hal ini, Plt Kabag Kesra Kabupaten Sukabumi, Usep Setiawan memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (11/9/2020). Usep mengatakan, pihaknya mengakui ada pencoretan dua nama tersebut. 

Usep menilai, hal itu sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah (Bupati Sukabumi) dan sesuai dengan Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019. "Kalau kita bicara politisisasi suasana Kabupaten Sukabumi hari ini yang saya yakini dan fahami karena ada Pilkada serentak, tidak akan terlepas dari hal yang dengan demikian, kita khusnuzon aja. Pada prinsipnya, apa yang selama ini kita kerjakan tetap mengikuti aturan main, dalam artian di Baznas ada Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019. Pada prinsipnya terserah, yang pasti kami panitia seleksi mengikuti seluruh alur tahapan yang harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," kata Usep, Jumat (11/9/2020).

Usep menjelaskan, Surat Baznas nomor: 511/ANG/BAZNAS/VIII/2020 Jakarta, 28 Dzul Hijjah 1441 H, tertanggal 18 Agustus 2020 tentang Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi Periode 2020-2025, bukan Surat Keputusan (SK). Tetapi Usep menyebut, itu adalah surat jawaban Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi Periode 2020-2025 perihal hasil pemeriksaan pertimbangan 18 Agustus 2020.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Mewujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).