SUKABUMIUPDATE.com – Dua nama yang direkomendasikan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) (Baznas) untuk menjadi pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020 - 2025, tidak dilantik oleh pemerintah daerah. Elis Nurbaeti dan Yusup Subaekah yang masuk rekomendasi 5 besar (calon pimpinan) digantikan oleh dua nama lainnya yang ada di daftar 10 besar Baznas Kabupaten Sukabumi, lalu apa tanggapan keduanya?
Dihubungi terpisah melalui sambungan telpon, baik Elis dan Yusup mengaku belum menerima penjelasan dari pemerintah daerah dan panitia seleksi tingkat daerah kenapa mereka tidak dilantik menjadi pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi. Baik Elis maupun Yusup mengaku ikut dalam seleksi pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi semata-mata untuk membaktikan diri kepada masyarakat dan umat melalui Baznas.
“Ya, akukan sudah melalui tahapan sesuai dengan prosedur yang ada. Jadi, saya tentunya kecewa karena kalau tahapan itu kemudian tidak, atau tahapan itu ada yang diabaikan harusnya sejak awal tidak ada tahapan itu. Menurut saya satu itu. Kan kita udah 4 atau 5 tahap kan itu juga butuh tenaga dan saya juga bukan pengangguran, ada kegiatan lain. Tujuan utama nya dari awal juga, yang mungkin saja ada hal yang bisa saya sumbangsihkan ke masyarakat di akhir masa hidup,” jelas Elis yang saat ini masih berkiprah di Komisi Anak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.
Hal yang sama diungkapkan Yusup Subaekah, yang ikut mendaftar di seleksi pimpinan baznas Kabupaten Sukabumi karena memang sudah lama berkecimbung di baznas. “Saya ini ikut mengurus Baznas di Kecamatan Cidahu selain juga sebagai pimpinan Ponpes Mitahul Ulum Kerenceng Cidahu. Saya juga ingin tahu apa alasan kenapa akhirnya saya dan bu Elis tidak dilantik. Hanya ingin tahu alasannya saja, minimal dipanggil sama panitia atau pemkab, saya dan bu Elis untuk dijelaskan kenapa kami tidak dilantik sesuai rekomendasi baznas pusat,” bebernya kepada sukabumiupdate.com.
Nama keduanya ada di dalam surat Baznas nomor: 511/ANG/BAZNAS/VIII/2020 Jakarta, 28 Dzul Hijjah 1441 H, tertanggal 18 Agustus 2020 tentang Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi Periode 2020-2025. Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Baznas, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, MBA., CA itu dicantumkan lima nama yang direkomendasi untuk calon pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode lima tahun mendatang.
Mereka adalah Drs. Atot Sugiri, M.Pd, M. Taufiq, H. Yusup Subaekah, Spd.I, Hj. Elis Nurbaeti S,Pd dan H. Unang Sudarma, SH.,M.Si. Nama terakhir diikuti catatan, “Dapat dipertimbangkan Sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi dengan catatan harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.”
Lima nama ini hasil seleksi Baznar pusat sesuai kewenangannya sebagai lembaga yang ikut melakukan seleksi dari nama-nama yang diusulkan panitia tingkat Kabupaten Sukabumi. Ada 10 nama yang diseleksi oleh Baznas pusat yang akhirnya merekomendasikan lima nama tersebut untuk dipertimbangan oleh Bupati sebagai pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020 – 2025.
“Kami telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (wawancara secara online) pada tanggal 05 & 06 Agustus 2020. Proses wawancara tersebut untuk mengetahui dan menilai pemahaman serta penjabaran masingmasing Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi yang meliputi Uji Kompetensi Subtantif tentang Regulasi Zakat, Fikih Zakat, Manajemen Pengelolaan Zakat yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan serta Pertanggungjawaban Pengelolaan Zakat yang meliputi Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat yang akan dilakukan oleh calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi selama 2020-2025 mendatang, sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) huruf (a) Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tulus Baznas sebagai latar belakang munculnya rekomendasi lima nama tersebut.
“Selain proses wawancara, BAZNAS juga melakukan investigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) huruf (b) Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu meliputi Integritas, Kapabilitas, Akseptabilitas, Profesionalitas serta Penelusuran Rekam Jejak para calon pimpinan yang diusulkan,” sebagai penjalasan tambahan dalam surat rekomendasi tersebut.
BACA JUGA: Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi Dilantik, Siapa Saja?
Namun kemarin (Kamis, 10/9/2020), bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-150, Bupati Sukabumi Marwan Hamami melantik pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025, di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, tanpa Elis Nurbaeti dan Yusuf Subaekah. Pimpinan Baznas yang dilantik terdiri oleh Pemkab Sukabumi adalah H. Unang Sudarma Ketua, Dachlan Gozali Wakil Ketua I, H. Endin Badrudin Usman Wakil Ketua II, Atot Sugiri Wakil Ketua III, dan M. Taufik Wakil Ketua IV.
Artinya nama Elis Nurbati dan Yusup Subaekah digantikan oleh Endin Badrudin Usman dan Dachlan Gozali. Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha mengonfirmasi hal ini kepada panitia pemilihan pimpinan Baznas di tingkat Kabupaten Sukabumi.