SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi memastikan tidak ada intruksi penghentikan pelayanan untuk warga yang ingin mengakses Jaminan Persalinan (Jampersal) di semua mitra fasilitas kesehatan. Surat Dinkes soal penghentian sementara jampersal yang kemudian viral di media sosial, disebut bukan untuk pelayanan melainkan rekomendasi untuk peserta program jaminan pembiayaan persalinan bagi masyarakat tidak mampu.
Hal ini ditegaskan oleh Kadinkes Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid saat menjadi narasumber tamu mang koko, talkshow sukabumiupdate.com, Sabtu (11/7/2020). “Saya nyatakan bukan penghentian pelayanan. Surat untuk mitra faskes yang viral itu bersifat mengingatkan bahkan dana alokasi khusus (DAK) yang sumber pembiayaan Jampersal sudah habis per Juni 2020. Sehingga mitra faskes kita diminta menahan dulu rekomendasi pemanfaat jampersan yang baru per tanggal 2 Juli 2020. Sementara hingga kami pemerintah daerah punya solusi untuk mencari sumber pendanaan untuk mencover ibu hamil yang tidak mampu,” jelasnya.
BACA JUGA: Dinkes Sebut Dana Jampersal 2020 Kabupaten Sukabumi Habis, DPRD: Geser Anggaran Fisik
Pada acara yang disiarkan langsung (live) media sosial sukabumiupdate.com ini, Harun mengingatkan untuk seluruh fasilitas kesehatan seluruh tingkatan untuk tidak menghentikan pelayanan persalinan bagi ibu hamil yang masuk kategori tidak mampu. “Arah solusi pendanaan sudah ada, kami konsultasi ke tim anggaran pemerintah daerah untuk mencover pembiayaan program persalinan tentunya dengan mekanisme penganggaran pemerintah daerah, seperti jamkesda. Nanti detilnya kami susun,” sambung Harun.
Kucuran dari pemerintah pusat untuk DAK Jampersal 2020 Kabupaten Sukabumi menurut Harun Rp kurang lebih Rp 10 Miiar namun saat ini hanya tersisah sekitar Rp 200 juta. Dana ini sudah terpakai sekitar Rp 8 Miliar untuk mencover pembiayaan pengguna manfaat persalinan ibu hamil hingga bulan Juli sebanyak 3850 jiwa.
BACA JUGA: Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Diwarnai Interupsi Layanan Jampersal
Sekitar Rp 1,5 miliar sudah dianggarkan untuk kurang lebih 400 ibu hamil yang sudah tercatat sebagai pemanfaat program jampersal yang saat ini tengah menunggu masa kelahiran. “Jadi dana nya habis, tersisah Rp 200 jutaan tidak bakal cukup jika kita tetap membuka rekomendasi pengguna jampersal diatas tanggal 2 Juli 2020,” tegas Harun.
Tingginya serapan DAK Jampersal di tahun 2020 ini, menurut Harun karena adanya lonjakan pengguna manfaat disaat masa pandemi covid-19. “Banyak warga terdampak dan menjadi misbar (miskin baru) yang tadinya bisa peserta asuransi mandiri, karena pandemi akhirnya masuk program jampersal.”
BACA JUGA: Polemik Stop Sementara Layanan Jampersal, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Menanggapi blak-blakan Dinas Kesehatan ini, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Zen menilai kisruh jampersal 2020 ini akibat adanya cacat edaran. “Secara birokrasi seharusnya dikomunikasi dengan komisi IV minimal level pimpinan. Meskipun anggaran dari pusat tetap kami di daerah punya fungsi pengawasan, ini tidak terjadi. Malah lebih dulu ramai di media sosial,” jelas Agus yang juga menjadi narasumber dalam acara talkshow tamu mang koko sukabumiupdate.com, Sabtu (11/7/2020).
Untuk lebih jelasnya bisa disimak rekaman acara tersebut di link ini!