SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mempertanyakan soal penghentian sementara pelayanan jaminan persalinan (Jampersal) tahun 2020. Selain itu, meminta pimpinan legislatif agar mendesak Pemkab Sukabumi mencabut kebijakan penghentian Jampersal tersebut.
BACA JUGA: Dinkes Sebut Dana Jampersal 2020 Kabupaten Sukabumi Habis, DPRD: Geser Anggaran Fisik
Hal itu disampaikan di akhir rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. Dalam rapat tersebut diwarnai interupsi layanan Jampersal.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, meminta pimpinan dewan segera melakukan langkah-langkah kepada pemerintah daerah untuk segera mencabut kebijakan tersebut.
"Rapat Paripurna yang dilakukan sebelumnya sudah disampaikan mengenai Jampersal. Namun sampai saat ini belum ada langkah kongkrit dari pemerintah daerah tentang masalah pencabutan Jampersal belum terlihat bentuknya," ujar Andri, Jumat (10/7/2020).
Di dalam rapat paripurna ini kembali ia menyampaikan agar pemerintah daerah didesak pimpinan DPRD untuk mencabut kembali kebijakan tersebut. "Ini tidak bisa ditunda, harus segera ditindaklanjuti prosesnya harus cepat, masyarakat kan tidak bisa menunda kehamilan dan kelahiran," tandasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menegaskan Jampersal diperuntukan membantu masyarakat miskin dalam penanganan persalinan. Mulai dari kontrol kehamilan hingga proses persalinan. Apalagi berdasarkan data di tahun 2019 angka kelahiran anak di Kabupaten Sukabumi sangat tinggi.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Sukabumi Pastikan Jampersal Masyarakat Miskin Tetap Ada
"Nah, bagaimana mungkin ditengah wabah covid ini berani-beraninya pemerintah Kabupaten Sukabumi menghentikan program yang sudah ada dalam Undang Undang. Jampersal ini kan dibiayai dari APBN, sehingga fraksi Gerindra meminta kepada pimpinan untuk meminta klarifikasi kepada dinas terkait dan secara tegas menolak kebijakan Jampersal dihentikan," tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Badri Suhendi, mengaku sepakat dan memaklumi dengan kondisi saat ini ditengah wabah virus corona. Untuk itu, fraksi Demokrat menyarankan pemerintah daerah agar memberikan informasikan yang jelas kepada Puskesmas ataupun rumah sakit, bahwa pelayanan Jampersal masih diberlakukan atau tidak dihentikan sesuai surat edaran yang keluar terakhir.
"Karena memang membingungkan, kemarin ada dua surat kepada masyarakat diberlakukan kembali dan dihentikan. Itu tidak ada masalah sebenarnya, maka pemerintah daerah harus memberikan informasi yang jelas terutama di Puskesmas dan rumah sakit bahwa layanan Jampersal tidak ada kendala atau menghentikan," singkatnya.
Sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi mengumumkan dana jaminan persalinan (Jampersal) tahun 2020 ini habis. Penghentian sementara pelayanan jampersal ini tercantum dalam surat rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi kepada fasilitas kesehatan yang menjadi mitra pelaksaan program cover pembiayaan Jampersal.
BACA JUGA: Dewi Asmara Bantu Keluhan Warga Utara Sukabumi Soal Jamkesda
Dalam surat beromor 440/4235/DINKES/2020, tersebut menegaskan pelayanan jampersal untuk warga Kabupaten Sukabumi dengan berat hati dihentikan per tanggal 2 Juli 2020 dihentikan sementara.
"Betul berkurangnya DAK non fisik tahun 2020 yang dialokasikan di Dinas Kesehatan terjadi karena ada pergeseran penanganan covid-19," jelas Rika Mutiara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Sukabumi melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2020).