SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mencatat ada beberapa hal yang perlu dievaluasi oleh pemerintah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat pasca pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada Selasa (19/5/2020).
BACA JUGA: Hasil Polling, Mayoritas Warganet Pilih Terserah! Mengenai Kebijakan PSBB di Sukabumi
Kepada sukabumiupdate.com, Bupati Tasikmalaya periode 2011-2016 itu menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memberi kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengumumkan PSBB.
"Disampaikan per desa atau per kelurahan. Jadi lebih spesifik lagi, lebih detail. Ini hasil kajian ilmiah. Misalnya, di Kabupaten Sukabumi ada 381 desa dan 5 kelurahan, dipilah mana zona merah, mana zona hitam, mana zona biru, mana zona kuning dan mana zona hijau. Artinya tidak global per kabupaten/kota memberikan label warna zona seperti sebelumnya," kata Uu saat diwawancarai melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Ajukan PSBB Jilid 2, Dua Desa Masuk Daftar Pembatasan
Lebih lanjut, Uu menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menyampaikan lagi kesimpulan zona merah, kuning, hijau, merah, biru, hingga zona hitam per kabupaten/kota. Seperti dibahas sebelumnya, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menyampaikan kepada publik secara langsung.
"Perlu kami sampaikan, hasil pelaksanaan PSBB di Jawa Barat, secara umum alhamdulillah ada tren yang sangat menggembirakan. Dimana awal di Jawa Barat sempat beberapa hari nihil, namun karena ada yang mudik, kembali terlihat penyebarannya," kata Uu lagi.
BACA JUGA: PSBB di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang Hingga Awal Juni 2020? Ini Alasannya!
"Secara global, di Jawa Barat seluruh kabupaten/kota per desa dan kelurahan itu hampir 50 persen masih zona merah. Tetapi yang 50 persen lagi ada zona biru hingga kuning. Belum ada yang zona hijau. Lebih lengkapnya akan segera disampaikan oleh Pak Gubernur," imbuhnya.
"Sebagai informasi tambahan, di Jawa Barat dari 135 rumah sakit yang disediakan dalam PSBB ini hanya terisi tempat tidurnya cuma 30 persen, IGD hanya 5 persen yang datang, ICU hanya 3 persen. Berbeda dengan sebelumnya," sambung Uu.
BACA JUGA: Status Biru, Kota Sukabumi Siap Cabut PSBB, Toko Buka, Ojol Normal dan Masjid Gelar Salat Ied
Uu berharap, tren penurunan ini bisa tetap dipertahankan oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, dan umumnya diamini oleh kedisiplinan masyarakat. Menurutnya, jangan sampai segala upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat jadi sia-sia dan tak ada artinya.
Secara khusus untuk Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Uu meminta agar bisa satu derap langkah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani Covid-19. Sebagai catatan penting, Uu meminta Pemkab Sukabumi dan Pemkot Sukabumi lebih tegas dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
BACA JUGA: Evaluasi PSBB Jawa Barat, Kota Sukabumi Berstatus Biru! Apa Artinya?
"Apalagi wilayah Sukabumi ini dianggap banyak yang urban, serta termasuk kawasan perlintasan. Sehingga harus ada pengetatan. Jangan sampai Jawa Barat sekarang trennya sudah bagus, menurun, tetapi dengan adanya mudik dan belanja di pasar, mall dan sebagainya, yang dua bulan kita bekerja capek-capek kemudian tidak ada hasilnya. Ini untuk kebaikan bersama," ungkap Uu.
"Tetapi kalau ada kebijakan-kebijakan penting dan krusial, kita persilahkan para Bupati dan Wali Kota untuk menyesuaikan sesuai dengan yang sering dibahas dalam video conference bersama Pak Gubernur. Penerapan sanksi juga kan diserahkan kepada pemerintah daerah. Lalu, laporan tetap disampaikan dengan akurat dan se-update mungkin. Sekarang sudah hampir final. Jangan sampai panas setahun, dibalas hujan sehari," tandasnya.