SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial yang dimulai sejak 6 Mei sudah memasuki hari ke-14 atau hari terakhir pada 19 Mei 2020.
Dalam hal ini PSBB bakal dilanjut, pasalnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengajukan permohonan perpanjangan PSBB selama 14 hari ke depan kepada Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: PSBB di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang Hingga Awal Juni 2020? Ini Alasannya!
Adapun wilayah yang diajukan perpanjangan PSBB parsial oleh Pemkab Sukabumi dalam surat permohonan perpanjangan PSBB di Kabupaten Sukabumi dengan nomor 360/516/V/-BPBD, terdiri dari 12 kecamatan dan dua desa. 12 Kecamatan itu adalah Sukabumi, Cisaat, Kadudampit, Gunungguruh, Sukaraja, Sukalarang, Cibadak, Parungkuda, Cidahu, Cicurug, Palabuhanratu, Cikembar.
Kemudian dua desa yang diajukan PSBB parsial yaitu Desa Pasirpanjang Kecamatan Cireunghas dan Desa Bojonggaling Kecamatan Bantargadung.
Surat permohonan perpanjangan PSBB di Kabupaten Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Bakal Tutup Paksa Pertokoan Pelanggar PSBB
Sedangkan pada PSBB parsial yang dimulai sejak 6 Mei hingga 19 Mei 2020 itu terdiri dari 14 Kecamatan yaitu Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Gunungguruh, Sukaraja, Kebonpedes, Kadudampit, Sukalarang, Cibadak, Cicantayan, Cidahu, Cicurug, Palabuhanratu, Parungkuda dan Cikembar.
Dengan demikian ada perbedaan wilayah antara PSBB parsial jilid 1 (6 Mei hingga 19 Mei 2020) dan wilayah usulan PSBB parsial jilid 2 (PSBB perpanjangan). Perbedaanya, pada usulan PSBB parsial jilid 2 tidak ada Kecamatan Kebonpedes dan Kecamatan Cicantayan tapi ada Desa Pasirpanjang, Kecamatan Cireunghas dan Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung.
BACA JUGA: PSBB di Cibadak Sukabumi Sulit Dikendalikan, Camat: Kami Tidak Bisa Apa-apa
Permohonan perpanjangan PSBB oleh Pemkab Sukabumi ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri. "Kita perpanjangan," kata Iyos melalui aplikasi pepesanan, Selasa (19/5/2020).
Untuk berapa lama waktu perpanjangan PSBB, Iyos mengungkapkan selama 14 hari. "14 hari kedepan atau sesuai izin Menkes," jelasnya.
Adapun pelaksaan PSBB parsial yang dimulai sejak 6 Mei sudah memasuki hari ke-14 atau hari terakhir pada 19 Mei 2020. Apabila PSBB diperpanjang 14 hari kedepan maka sampai awal Juni tepatnya pada 2 Juni.
Catatan: Naskah sudah diperbaiki pukul 11.35 WIB tentang penambahan nomor dan keterangan surat permohonan perpanjangan PSBB di Kabupaten Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat.