SUKABUMIUPDATE.com - Hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Sukabumi masuk dalam kategori "Biru" berdasarkan data per 13 Mei 2020.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membagi daerah ke dalam 5 level kewaspadaan. Level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah).
BACA JUGA: Evaluasi PSBB Jawa Barat, Kota Sukabumi Berstatus Biru! Apa Artinya?
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyebut, Kota Sukabumi yang berada di level 2 warna biru mendapat beberapa rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Rekomendasi yang diberikan kepada Kota Sukabumi, tetap harus melakukan pengetatan, physical distancing, dan sebagainya tetap harus dilakukan. Tetapi perekonomian bisa berjalan dengan baik, bisa berjalan dengan longgar, tidak seperti pelaksanaan PSBB," kata Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Senin (18/3/2020).
BACA JUGA: Akal-akalan Pedagang di Kota Sukabumi Agar Bisa Layani Pembeli di Hari Sabtu Minggu
Fahmi menegaskan, pengetatan tetap harus dilakukan, namun gerak ekonomi diharapkan bisa tetap bergulir. Rencananya pelonggaran dilakukan setelah masa PSBB berakhir di 19 Mei 2020. Jadi, penerapan pelonggaran tersebut akan dilakukan pada 20 Mei 2020 mendatang.
"Terkait di Jalan Ahmad Yani, kalau pembukaan belum, tapi jam operasional normal sampai jam 4 kembali untuk bahan pangan non sembako. Yang sembako tetap jam 20.00," lanjutnya.
"Untuk ojol (ojek online) itu sudah boleh narik, kemudian angkot tetap kita minta di enam orang. Intinya pembatasan harus tetap dilakukan karena kita biru, tetapi perekonomian dilonggarkan tidak seperti PSBB," imbuh Fahmi.
BACA JUGA: Kondisi Ahmad Yani Kota Sukabumi Saat PSBB, Sabtu Minggu Tutup Untuk Pertokoan
Masih kata Fahmi, untuk Salat Idul Fitri tahun ini rencananya Kota Sukabumi tidak akan melaksanakan Salat Idul Fitri di Lapang Merdeka seperti yang biasa dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
"Kami mengimbau kepada warga dapat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumahnya masing-masing, atau kalau merasa memang situasinya sangat aman, selama menggunakan standar protokol kesehatan yang ketat, silahkan di masjid masing-masing," kata Fahmi lagi.
"Kewajiban kita terkait dana yang kita gunakan ini adalah untuk warga Kota Sukabumi. Jadi bantuan yang dari Pemerintah Kota Sukabumi itu harus diberikan kepada warga Kota Sukabumi. Sedangkan untuk warga perantauan, itu bisa kita berikan dari donasi yang diberikan oleh orang-orang melalui Pemerintah Kota Sukabumi," tandasnya.