Evaluasi PSBB Jawa Barat, Kota Sukabumi Berstatus Biru! Apa Artinya?

Senin 18 Mei 2020, 07:55 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kota dan kabupaten. Kota Sukabumi masuk ke dalam kelompok wilayah berstatus biru.

"Biru," singkat Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Senin (18/5/2020). Dalam laporan eveluasi tersebut, ada empat kota/kabupaten di Jawa Barat yang bertatus warna biru, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi, berdasarkan data per 13 Mei 2020.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membagi daerah ke dalam 5 level kewaspadaan. Level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi pada tiap daerah mengikuti pemetaan zona masing-masing. Tapi keputusan teknis pelaksanaan PSBB di level kabupaten/kota diserahkan pada masing-masing kepala daerahnya. 

"Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rilis humas Jabar.

Ridwan Kamil mengatakan, khusus bagi daerah yang masuk zona merah atau Level 4, direkomendasikan melaksanakan PSBB skala penuh dengan pembatasan aktivitas maksimal 30 persen. "Hampir semua yang namanya kota (di Jawa Barat) itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu," kata dia.

Daerah yang masuk di level di bawahnya, yakni zona kuning, dan biru, bisa melanjutkan PSBB secara parsial."Rekomendasi hari ini kepada 50 persen dari 27 kota/kabupaten yang kategorinya masih merah atau Level 4, kami rekomendasikan untuk melanjutkan PSBB secara penuh. Tapi kepada Zona Kuning dan Biru kami merekomendasi pilihan melakukan PSBB parsial," kata Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, bagi daerah yang ada di zona biru, pelonggaran bisa dilakukan. "Kepada yang mereka yang termasuk ke dalam level biru, maka kebijakan bisa lebih longgar, dengan tetap menjauhi kerumunan dan ada protokol kesehatan, tapi kegiatan sudah bisa 100 persen," ucapnya.

Grafik status kota dan kabupaten se Jabar pasca PSBB  

Sementara itu, Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengungkapkan, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi selama pelaksanaan PSBB sejak tanggal 6 Mei 2020 lalu, relatif menurun.

"Menurun sih kasusnya. Terkait kluster juga melandai. Penambahannya hanya 1 sampai 2 kasus, sejak 2 minggu yang lalu. Tidak seperti di awal," ungkap Wahyu.

Wahyu menuturkan, per hari ini, Senin (18/5/2020), tidak ada penambahan kasus apapun di Kota Sukabumi, baik untuk ODP, PDP, dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

BACA JUGA: Akal-akalan Pedagang di Kota Sukabumi Agar Bisa Layani Pembeli di Hari Sabtu Minggu

"Kalau sekarang sampel swab Kota Sukabumi yang masih ada di Labkesda Jabar dan belum keluar hasilnya masih sekitar 100-an. Hasilnya besok sampai Jumat. Senin ini kita swab lagi 25 orang," pungkasnya.

Dalam PSBB selain sosialisasi protokol kesehatan, Pemkot Sukabumi fokus mengurangi kepadatan orang di pusat keramaian khususnya kawasan perdagangan, jalan Ahmad Yani dan Harun Kabir. Walaupun masih ada pertokoan non bahan pangan yang tetap buka di hari dan waktu yang sudah dilarang, jumlahnya relatif berkurang.

BACA JUGA: Kondisi Ahmad Yani Kota Sukabumi Saat PSBB, Sabtu Minggu Tutup Untuk Pertokoan

Toko non bahan pangan hanya beroperasi 3,5 jam dihari biasa. Sabtu dan Minggu pertokoan busana aksesoris ini juga tidak diperbolehkan beroperasi. 

Pantauan redaksi sukabumiupdate.com, kebijakan dan pengawasan ketat soal aturan ini mampu mengurangi masa kepadatan warga. Disaat pertokoan busana dan aksesoris ini buka, warga memang masih menyebut, namun diatas pukul 12.30 WIB, massa bubar seiring dengan tutupnya pertokoan tersebut.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Nasional31 Januari 2025, 12:14 WIB

Diesel X: Inovasi BBM Ramah Lingkungan dari Pertamina yang Hemat dan Bertenaga

Diesel X, inovasi BBM rendah sulfur dari Pertamina, hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi rendah. Berstandar EURO V, bahan bakar ini cocok untuk industri berat, mendukung energi bersih dan berkelanjutan!
Pertamina resmi meluncurkan Diesel X! BBM rendah sulfur berstandar EURO V ini hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi lebih bersih. Langkah maju menuju energi berkelanjutan! (Sumber : Instagram/@tempodotco)
Bola31 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Punya Jurus Baru untuk Cetak Gol, PSM Makassar Mesti Waspada!

Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025.
Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib).
Sehat31 Januari 2025, 11:41 WIB

Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi

Pare (Momordica charantia) adalah tanaman yang sering dikenal dengan nama bitter melon dalam bahasa Inggris. Tanaman ini memiliki rasa yang sangat pahit, tetapi menyimpan segudang manfaat kesehatan yang luar biasa.
Pare (Momordica charantia), Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi31 Januari 2025, 11:40 WIB

Ratusan Santri Al Hikmah Sukaraja Ikuti Latihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas Sukabumi

Pelatihan ini melibatkan Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi.
Suasana pelatihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/1/2025). | Foto: Istimewa
Life31 Januari 2025, 11:27 WIB

Kenapa Kita Susah Berhenti Makan Pedas? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Pernah ketagihan makanan pedas? Sensasi capsaicin menipu otak, memicu hormon bahagia, dan membuat sulit berhenti. Pedas juga menantang, menggoda selera, bahkan mengaburkan rasa kenyang. Simak faktanya di sini!
Kenapa makan pedas bikin nagih? 🌶️ Sensasi terbakar dari capsaicin memicu hormon bahagia, menambah adrenalin, dan bikin sulit berhenti. Tapi hati-hati, jangan sampai berlebihan!🔥 (Sumber : freepik/@jcomp)
Sehat31 Januari 2025, 11:23 WIB

Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk?

Rambutan, buah tropis yang kenyal dan manis, memang menjadi favorit banyak orang, terutama di negara-negara Asia Tenggara. Buah ini kaya akan vitamin C, serat, dan antioksidan, yang semuanya bermanfaat bagi kesehatan tubuh.
Rambutan, Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk? (Sumber : Freepik/@sukcao)
Nasional31 Januari 2025, 11:02 WIB

Aturan Baru Kuota 4 Jalur Penerimaan Murid Baru: Afirmasi Ditambah, Domisili Berkurang

Abdul Mu'ti menjelaskan dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan.
(Foto Ilustrasi) Sistem PPDB akan resmi diganti menjadi SPMB. | Foto: Istimewa
Entertainment31 Januari 2025, 11:00 WIB

Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Hasil Tes Urine Negatif

Kabar kurang menyenangkan dari dari artis FTV, Larasati Nugroho yang mengalami kecelakaan di kawasan Ulujami, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025 dini hari.
Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Hasil Tes Urine Negatif (Sumber : Instagram/@larasati_nugroho)
Bola31 Januari 2025, 10:30 WIB

Prediksi Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs Barito Putera akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jumat, 31 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Pertandingan antara Persik Kediri vs Barito Putera dimulai pukul 15.30 WIB, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: IG/@sports.indosiar
Keuangan31 Januari 2025, 10:16 WIB

Simak Baik-baik! Aturan dan Besaran THR untuk PNS Tahun 2025

THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan.
(Foto Ilustrasi) THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan. | Foto: Freepik