SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akhirnya membuka data terkait sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat. Ada sejumlah point di laporan penyesuian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Sukabumi tahun 2020 yang belum sesuai dengan ketentuan, pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan.
Hal ini terungkap dalam rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa kemarin di aula kantor DPKUKM. “Insya Allah karena kita sudah penuhi kekurangan yang diminta, DAU Kabupaten Sukabumi akan kembali disalurkan,” jelas Sekretaris Daerah
Ada dua point yang sudah direvisi pemkab Sukabumi terkait laporan anggaran covid, pertama pergeseran anggaran dari APBD 2020 yang sudah melebih 41 persen atau melampaui batas minimal ketentuan dari kemenkeu, dan laporan peraturan kepala daerah dalam hal ini peraturan bupati terkait pergeseran APBD 2020 untuk percepatan penanganan covid-19.
BACA JUGA: Sukabumi Kena Sanksi Kemenkeu, DAU Ditunda Buntut Realokasi Anggaran Covid-19
“Kan laporan kepala daerah itu ada beberapa tahapan dan sudah kita selesaikan. Untuk realokasi anggaran APBD 2020 untuk tiga bidang penanganan covid-19 awalnya kita hanya 26 persen dibawah ketentuan, dan sekarang sudah mencapai 41 persen,” sambung Iyos.
Dengan revisi ini, DAU bulan Mei 2020 untuk Kabupaten Sukabumi yang sempat tertunda akan disalurkan pada bulan Juni 2020. Sambung Iyos, penundaan penyaluran bulan Mei 2020 tidak menganggu keuangan daerah karena likuiditas keuangan Kabupaten Sukabumi aman.
BACA JUGA: Penundaan DAU Ancam Gaji Pegawai Pemda Sukabumi
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengapresiasi respon TAPD terkait sanksi kemenkeu. “Sudah clear, sudah diklarifikasi, sudah lebih dari 35 persen realokasi untuk penanganan covid-19 Kabupaten Sukabumi, artinya sudah lolos dari sanksi kemenkeu,” tegasnya.
Yudha menegaskan DPRD saat ini fokus pada pengawasan penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19 yang bersumber dari APBD 2020 hasil realokasi. Dewan ingin secepatnya mendapatkan data laporan rencana penggunaan dan realisasi dari anggaran covid-19 di Kabupaten Sukabumi yang saat ini sudah ada di gugus tugas.
BACA JUGA: 128.016 KK akan Terima Uang Tunai dari Bansos Kabupaten Sukabumi, Ini Sumber Datanya!
“Angkanya cukup besar yaitu RP 300 miliar untuk tiga bidang penanganan. Agar kita juga bisa mengawasi dan memberikan penjelasan kepada warga yang saat ini terus bertanya soal penanganan pandemi covid-19 oleh pemerintah daerah, baik sektor kesehatan, sosial dan ekonomi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Sukabumi menganggarkan RP 300 miliar untuk percepatan penanganan covid-19. Dari angka tersebut, untuk bidang ekonomi sekitar Rp 18 miliar, bidang kesehatan Rp 114 miliar, dan bidang sosial, (social safety net) Rp 170 miliar.