SUKABUMIUPDATE.com – Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 tertunda. Penundaan ini dilakukan oleh Kementrian Keuangan RI sebagai sanksi bagi pemerintah daerah yang dinilai lamban melakukan realokasi APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk percepatan penanganan covid-19.
Dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Penyaluran DAU untuk Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi bersama belasan pemda lainnya di Jawa Barat termasuk provinsi akan ditangguhkan.
BACA JUGA: Penanganan Covid-19 Pemkot Siapkan Rp 23,5 Miliar, Dialokasikan untuk Apa Saja?
Dalam keputusan Menkeu ditegaskan penundaan DAU dan atau DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU tiap bulan dan atau DBH setiap triwulan mulai Mei 2020 dan atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan. Diktum keempat putusan tersebut juga menjelaskan apabila pemda sudah melakukan tugasnya terkait penyampaian laporan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 dengan benar, maka sanksi dicabut, dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan atau DBH yang ditunda penyalurannya.
Keputusan ini juga mencantumkan daftar pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia yang terkena sanksi ini. Ada 380 pemerintah daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran DAU dan atau DBH, dimana Kabupaten Sukabumi ada dinomor urut 125 dan Kota Sukabumi dinomor urut 125.
Tangkapan layar dari lembaran keputusan Kementrian Keuangan soal penundaan penyaluran DAU kepada pemda terkiat penanganan covid-19
Belum diketahui angka anggaran yang tertunda dari kebijakan Kementrian Keuangan ini untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dalam rapat Rapat gabungan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan Banggar (Badan anggaran) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/4/2020) silam, di Pendopo Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri membeberkan bahwa realokasi anggaran dilakukan untuk pemenuhan anggaran dari pemerintah pusat yang ditarik kembali DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), DBH (Dana Bagi Hasil), DID (Dana Insentif Daerah) kurang lebih Rp 250 Miliar.
BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Siapkan Rp 300 Miliar Tangani Covid-19, Untuk Tiga Bidang Ini
Terkait penundaan penyaluran (transfer) pusat ini, redaksi sukabumiupdate.com sudah mencoba menghubungi Sekda Iyos Somantri tapi belum mendapatkan jawaban. Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono yang dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2020) hanya menjawab sedang dikonfirmasi bagian yang menanganinya. “Saya konfirmasi dulu ke sekda dan BPKAD,” singkat Adjo.
Sementara Pemerintah Kota Sukabumi mengaku kaget dengan keputusan kementrian keuangan ini karena laporan realokasi anggaran untuk percepatan penangganan covid-19 sudah disampaikan. “Betuuul...tapi ga jelas juga karena sebetul nya kota kab diatas sudah menyerahkan laporan...jadi sekarang kita sedang bertanya ke pusat,” jelas Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada melalui pesan singkat kepada sukabumiupdate.com.
“Kondisi APBD turun karena penerimaan dari pusat dan penerimaan daerah anjlok,” pungkas Dida.