SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar sidang paripurna Jumat (29/11/2019) malam. Paripurna kali ini adalah agenda penyampaian pendapat akhir mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020.
BACA JUGA: Jawab Banggar Soal Anggaran Lebih untuk Pilkada Sukabumi, Bawaslu: Jangan Jadi Hoaks
Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu ini dihadiri 39 dari 50 anggota dewan. Paripurna tersebut digelar berdasarkan Rapat Bamus DPRD Kabupaen Sukabumi dan Pemerintah Daerah pada 1 November 2019.
BACA JUGA: Anggaran Lebih di Pilkada Sukabumi? KPU: Ada Aturan Baru Honor PPK Hingga Satlinmas
"Setelah menyimak, semua anggota dewan setuju atas Raperda tersebut, dimana salah satunya Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara kepada sukabumiupdate.com, usai paripurna.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada Sukabumi 2020 Menyusut, Bawaslu: Bimtek Dikurangi
Untuk diketahui, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan dikaji oleh Pansus Sembilan. Anggota Pansus, Usep Wawan menjelaskan, Dana Cadangan yang dimaksud adalah anggaran untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi selaku penyelenggara Pilkada Sukabumi 2020 mendatang.
BACA JUGA: Banggar DPRD Temukan Kelebihan Anggaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Rp 13,8 M
"Dana Cadangan sebesar Rp 19,65 miliar. Dialokasikan untuk KPU sebesar Rp 10 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 9,65 miliar. Kami mewakili Pansus Sembilan berharap pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 mendatang berjalan sukses, transparan, sehingga tercipta pelaksanaan Pilkada yang berkualitas dan demokratis," kata Usep Wawan.
BACA JUGA: Dana Pilkada 2020 Jadi Rp 73,9 Miliar, IHSPP Kabupaten Sukabumi Paling Rendah di Jabar
Jika dikalkulasikan, KPU yang semula mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp 73,3 miliar dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), ditambah Dana Cadangan sebesar Rp 10 miliar, artinya mendapat anggaran sebesar Rp 80,3 miliar untuk pelaksanaan Pilkada.
Sementara Bawaslu yang semula mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp 31,3 miliar dari NPHD, ditambah Dana Cadangan sebesar Rp 9,65 miliar, artinya mendapat anggaran sebesar Rp 40,95 miliar untuk pelaksanaan Pilkada.