SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi angkat bicara soal temuan badan anggaran (Banggar) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) terkait selisih lebih alokasi hibah untuk Pilkada 2020. KPU menyebut ada aturan baru dari Kementrian Keuangan soal besaran honor (kenaikan) badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2020 yang terbit setelah ditekennya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan KPU, untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dalam aturan baru Kemenkeu atas usulan surat KPU RI Nomor 2121 Per Tanggal 28 Oktober 2019, honor badan ad hoc pilkada untuk seluruh Indonesia (daerah penyelenggara pilkada serentak), mulai dari panitia tingkat kecamatan (PPK), tingkat desa/kelurahan (PPS), pantarlih hingga KPPS harus naik. “Rata-rata kenaikannya dari 19 hingga 70 persen, jadi setelah NPHD kita KPU memang mengajukan anggaran kembali pada pemerintah daerah untuk penyesuaian honor ini,” jelas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, Rabu (6/11/2019).
Untuk penyesuaian kenaikan honor seluruh personel badan Ad hoc ini, KPU mengajukan anggaran baru sebesar Rp 24 miliar, diluar angka yang sudah sudah diteken dalam NPHD yaitu Rp 73.995.270.100. Angka Rp 24 miliar itu dari jumlah honor baru yang harus disesuai untuk seluruh petugas dari level PPK hingga KPPS se Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Banggar DPRD Temukan Kelebihan Anggaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Rp 13,8 M
“Ini perlu kami jelaskan biar publik paham pasca viralnya informasi dari Banggar DPRD yang menyebut dan menghitung ada selisih lebih anggaran untuk KPU dari Pemkab Sukabumi terkait dana penyenggaraan Pilkada 2020,” sambung Ferry.
Menurut Ferry, jika benar ada penambahan anggaran untuk KPU dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Sukabumi tahun 2020, maka angka yang disebut oleh Banggar DPRD tersebut masih kurang dari kebutuhan penyesuaian honor petugas di Badan Ad hoc.
“Kalau baca berita dari statmen kang Andri Hidayana sebagai anggota Banggar DPRD. Ada selisih anggaran dalam KUA PPAS 2020 untuk KPU mencapai Rp 6,1 miliar. Tapi hingga saat ini KPU belum menerima informasi apapun terkait hal itu dari pemerintah daerah,” ungkap Ferry lebih jauh.
BACA JUGA: Dana Pilkada 2020 Jadi Rp 73,9 Miliar, IHSPP Kabupaten Sukabumi Paling Rendah di Jabar
Ia menambahkan sebenarnya pertanyaan dari banggar ini masih ranahnya Pemkab Sukabumi melalui TAPM (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sebagai pihak yang tengah membahas KUA (PPAS) APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2020. “KPU siap diklarifikasi untuk menjelaskan hal ini. Kita berupaya memberikan klarifikasi ke publik agar isu ini tidak liar karena memang menjelang hajatan politik pilkada 2020,” pungkas Ferry.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mempertanyakan adanya selisih penganggaran untuk KPU dan Bawaslu dalam KUA PPAS APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2020. Andri menyebut ada kelebihan pengganggaran jika dilihat dari angka NPHD yang sudah diteken oleh KPU dan Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“KPU itu lebihnya mencapai Rp 6,1 miliar sedangan Bawaslu lebihnya mencapai Rp 7,7 miliar,” jelas Andri Hidayana kepada sukabumiupdate.com.