SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengaku siap jika harus bersama-sama membuka data anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari APBD Kabupaten Sukabumi.
Hal itu menyusul temuan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana yang menyebut ada selisih Rp 7,7 miliar di alokasi hibah untuk Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
BACA JUGA: Anggaran Lebih di Pilkada Sukabumi? KPU: Ada Aturan Baru Honor PPK Hingga Satlinmas
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto menegaskan, pihaknya dalam menerima anggaran sudah sesuai NPHD, yakni sebesar Rp 31,3 miliar.
"Kami juga masih bingung, itu kesalahan penghitungannya dari mana, sumbernya dari mana, klarifikasinya bagaimana. Jangan sampai justru menjadi isu hoaks. Kan harus dibuktikan," kata Teguh saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Rabu (6/11/2019) malam melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Banggar DPRD Temukan Kelebihan Anggaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Rp 13,8 M
Menjelang Pilkada, lanjut Teguh, tudingan soal anggaran menggelembung yang tanpa didasari data konkret akan menimbulkan kegaduhan.
"Kita ingin terbuka, akuntabel, transparan. Jadi, kalaupun mau dibuka ya silahkan. Bawaslu tidak pernah mengusulkan anggaran di luar komitmen NPHD dengan pemerintah daerah. Kalaupun demikian disangkakan oleh Banggar, kami tidak tahu-menahu. Kesalahannya dimana? Silahkan bahas dulu Banggar dengan TAPD. Tapi kalau mau tabayun, kami akan sangat terbuka," ujarnya.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada Sukabumi 2020 Menyusut, Bawaslu: Bimtek Dikurangi
Teguh mempersilahkan jika Banggar, bahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ingin membuka kembali anggaran NPHD Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
"Usulan kami juga sudah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebagai penyelenggara, kami dalam melaksanakan penggunaan anggaran negara, asasnya menggunakan asas keterbukaan. Kami sangat hati-hati. Ada laporan ke BPK RI. Kami juga minta dipantau bersama," tandasnya.