SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri menyebut, pemekaran Kabupaten Sukabumi akan segera terlaksana. Hal itu tercetus usai dirinya menerima kunjungan Tim Pemprov Jawa Barat di Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (20/11/2019).
Iyos mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka interview kebijakan penataan daerah pada usulan pembentukan persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB). Iyos berharap moratorium terkait pemekaran dibuka, mengingat agenda pemekaran sudah masuk RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten.
BACA JUGA: Pegiat Pemekaran Jampang: Pemkab Sukabumi dan DPRD Jangan Diskriminatif Soal DOB
"Interview kebijakan tersebut terkait dengan rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi. Tentunya merupakan hal penting yang ditunggu, karena sudah lama kita usulkan pemekaran bersamaan dengan Pangandaran. Terakhir kita masuk Amanat Presiden (Ampres) untuk Jawa Barat ada tiga DOB, yaitu Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan," kata Iyos.
Sementara itu, perwakilan Tim Konsultan Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Armi Mahadir menjelaskan, persiapan DOB Kabupaten Sukabumi Utara semakin prospektif, ditunjukan dari komitmen yang serius dari kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Pemekaran Berlanjut, Ketua DPRD: Sukabumi Utara Dulu Baru Pajampangan
"Karena pemekaran tersebut sudah diwacanakan sejak tahun 2008-2009. Tentunya 10 tahun itu bukan waktu yang singkat untuk tetap komitmen terkait pengembangan wilayah, yaitu Sukabumi Utara. Dengan pemekaran, diharapkan pelayanan publik akan semakin efektif dan semakin dekat dengan masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui, kabar tentang kembali bergulirnya DOB Kabupaten Sukabumi termuat dalam surat Pemprov Jabar tertanggal 1 Juli 2019 perihal fasilitas penataan daerah yang ditujukan kepada Bupati Bogor, Sukabumi dan Garut. Surat ini memuat dua poin penting, terkait pengusulan pembentukan daerah persiapan.
Dalam surat tersebut Pemprov Jabar meminta Pemkab Sukabumi kembali mengusulkan pembentukan daerah persiapan secara lengkap sesuai persyaratan yang berlaku. Seperti persyaratan dasar kewilayaan, persyaratan dasar kapasitas daerah dan persyaratan administrasi.
BACA JUGA: Pemprov Minta 2020 Pemkab Sukabumi Siapkan Pemekaran, KSU atau Jampang?
Dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi saat ini, 21 kecamatan akan menjadi wilayah DOB Kabupaten Sukabumi Utara. Berdasarkan hasil kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran, ibu kota Kabupaten Sukabumi (induk) tetap di Palabuhanratu dan rencana ibu kota DOB Kabupaten Sukabumi Utara di Cibadak.
21 kecamatan yang masuk wilayah DOB Kabupaten Sukabumi Utara di antaranya Kecamatan Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Cibadak, Sukaraja dan Cicantayan.
BACA JUGA: Pemprov Bentuk Desk Calon Daerah Persiapan Baru, Angin Segar bagi Pegiat Pemekaran Jabar
Namun pada perjalannya, masyarakat Pajampangan juga menuntut hal yang sama, yakni pemekaran. Sejumlah tokoh kian menggaungkan keinginan terwujudnya DOB di Pajampangan. Bahkan beberapa politisi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi juga ikut mendorong terwujudnya DOB Pajampangan.