SUKABUMIUPDATE.com - Pemekaran Kabupaten Sukabumi kembali mendapat angin segar setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten segera melakukan penganggaran untuk proses DOB (Daerah Otonomi Baru) di tahun 2020 mendatang. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi mendorong pemkab segera melakukan revisi berkas administrasi DOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), yang sudah memiliki kajian akademis lengkap dan sudah tercatat dalam agenda DOB Pemerintah Pusat.
“Jelang 2020 - 2021 ada signal moratorium DOB akan segera di buka. Tentu saja ini merupakan peluang yang sangat baik bagi rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi," ujar Agus, Selasa (23/7/2019).
BACA JUGA: Pemprov Minta 2020 Pemkab Sukabumi Siapkan Pemekaran, KSU atau Jampang?
Agus meminta kesepahaman bersama semua pihak untuk saling berbesar hati untuk mensukseskan DOB KSU karena kajian yang sudah dilakukan bertahun tahun dengan uang yang dikeluarkan tidak sedikit.
"Bukan berarti menutup peluang DOB Pajampangan. Teman teman yang berada di wilayah pajampangan harus di ajak ngobrol secara baik baik duduk bersama untuk saling memahami bahwa ini adalah peluang pemekaran untuk waktu yang cukup relatif singkat," jelasnya.
DOB KSU menurut Agus lebih realistis didorong bersama-sama saat ini. Proses itu muncul tidak secara tiba tiba lanjut politisi Partai Golkar ini, karena ada rangkaian kegiatan di mulai dari kajian yang dilakukan bertahun tahun oleh lembaga yang kredibel oleh kampus ternama di Jawa Barat (Universitas Padjajaran).
Ilustrasi peta pemekaran Kabupaten Sukabumi | Grafis: Yusuf Tauziri
Hasil kajian KSU sudah lengkap tinggal direvisi karena melebihi batas waktu sesuai petunjuk dari Pemprov Jabar, berbeda dengan wacana DOB Jampang atau Pajampangan yang belum memiliki naskah kajian akademis dan berkas administrasi lainnya.
“Setelah KSU terwujud, mari kita duduk bersama untuk membicarakan DOB selanjutnya, ada DOB Pajampangan, ada juga susukecir yang ingin gabung ke kota, karena memang permasalahan luas wilayah Kabupaten Sukabumi selama ini menjadi kendala pencapaian tujuan pemerintah daerah,” jelasnya.
BACA JUGA: Pajampangan Sukabumi Tidak Masuk DOB, Bayu: Hoaks!
Agus berharap, bisa terwujud dan meminta warga masyarakat aktivis kabupaten Sukabumi bisa duduk bersama yang di mulai dari pusat, Depdagri, DPR RI harus duduk bareng seperti apa jalan yang terbaik untuk kabupaten Sukabumi. "Intinya kesepahaman jauh lebih penting untuk kebaikan sukabumi yang lebih baik lagi," tandasnya.
Dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi saat ini, 21 kecamatan akan menjadi wilayah DOB Kabupaten Sukabumi Utara.Bdasarkan hasil kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran, ibu kota Kabupaten Sukabumi (induk) tetap di Palabuhanratu dan rencana ibu kota DOB Kabupaten Sukabumi Utara di Cibadak.
Berikut 21 kecamatan yang masuk wilayah DOB Kabupaten Sukabumi Utara; Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Cibadak, Sukaraja, Cicantayan.