SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempersiapkan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di tahun 2020. Bersama Kabupaten Bogor dan Garut, Pemkab Sukabumi harus menyiapkan anggaran di tahun 2020 untuk proses DOB tersebut.
Kabar baik tentang kembali bergulirnya DOB Kabupaten Sukabumi termuat dalam surat tertanggal 1 Juli 2019 perihal fasilitas penataan daerah yang ditujukan kepada Bupati Bogor, Sukabumi dan Garut. Surat ini memuat dua point penting, terkiat pengusulan pembentukan daerah persiapan.
BACA JUGA: Pajampangan Sukabumi Tidak Masuk DOB, Bayu: Hoaks!
Dalam surat tersebut Pemprov Jabar meminta Pemkab Sukabumi kembali mengusulkan pembentukan daerah persiapan secara lengkap sesuai persyaratan yang berlaku. persyaratan dasar kewilayaan, persyaratan dasar kapasitas daerah dan persyaratan administrasi.
“Hasil kajian terbaru maksimal lima tahun sebelumnya. Dan Apabila kajian sudah melewati tenggang waktu maka diperlukan revisi kajian untuk menyesuaikan data daerah,” tulis surat yang ditandatangi oleh Sekda Provinsi Jabar, Iwa Kartiwa.
BACA JUGA: Adjo Beberkan Nasib DOB Kabupaten Sukabumi, Ini Kabar Terbarunya
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menyebut Pemkab Sukabumi sudah mempersiapkan diri. Rencananya Pemkab Sukabumi akan melakukan revisi kajian dan melakukan review dokumen untuk usulan daerah yang akan dimekarkan.
"Ya kita persiapkan langkah-langkahnya sebagaimana tercantum di Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai bunyi surat disitu aja. Kita akan mereview semua dokumen, melakukan kajian. Kan itu kajian harus lima tahun," kata Iyos kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (20/7/2019) malam melaui sambungan telepon seluler.
BACA JUGA: Pemprov Bentuk Desk Calon Daerah Persiapan Baru, Angin Segar bagi Pegiat Pemekaran Jabar
"Daerah mana yang akan dimekarkan, yang pasti Amanat Presiden (Ampres) harus kita penuhi dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan, kita juga melihat luas wilayah, jumlah penduduk, dan hasil kajian. Layak atau tidak, itu harus ada kajian. Artinya KSU yang sudah masuk dalam pembahasan pemerintah sebelum keluar moratorium,” lanjut Iyos.
Surat dari Pemprov Jabar ini menurut Iyos membawa pesan bahwa moratorium DOB akan segera dicabut oleh Pemerintah Pusat. “Ya itu jadi harapan kita semua,” sambungnya.
BACA JUGA: Tokoh Pemekaran Sukabumi Utara Berpulang, Sekda Harap Ada Penerus
Mengenai penganggaran di tahun 2020 sesuai amanat dalam surat tersebut masih kata Iyos, Pemkab Sukabumi juga akan menyiapkan sedetail mungkin. Namun soal besaran anggaran yang diperlukan, masih harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
"Untuk penganggaran, harus ada besarnya berapa tergantung apa yang dibutuhkan. Yang jelas ketika kita mengadakan review kajian, berkas, dokumen dan lain sebagainya, berarti harus ada anggaran. Ini menjadi harapan kita bersama. Mudah-mudahan moratoriumnya dicabut. Jawa Barat ini kan sedang menyongsong Desain Besar Penataan Daerah, yang PP-nya akan segera diterbitkan," tandas Iyos.