SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mendesak pemerintah agar serius dalam menanggulangi kebakaran hutan dan Lahan. PKS mengusulkan untuk segera dibentuknya Panitia Kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
BACA JUGA: drh Slamet Sebut Penanganan Karhutla 2020 Menjadi Tolak Ukur Kinerja KLHK dan BRG
"Kami dari PKS memandang kebakaran hutan dan lahan di Indonesia merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan. Maka diperlukan pembentukan Panja Karhutla untuk memastikan permasalahan ini lebih jelas dan transparan sehingga tidak menjadi alasan saling curiga di masyarakat. Yang tidak kalah penting adalah di kemudian hari tidak terjadi pengulangan tragedi Karhutla yang terlihat seperti bencana nasional,” ujar anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet, Kamis (14/11/2019).
BACA JUGA: drh Slamet Minta Menteri LHK Selesaikan Pekerjaan Rumah, Terutama Kebakaran Hutan
Legislator asal Sukabumi ini mengatakan, dibentuknya Panja Karhutla bertujuan untuk mengawasi dan meniliti lebih detail penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Oleh karena itu, adanya pembentukan panja DPR RI dapat mengetahui penyebab utama kebakaran hutan dan lahan tersebut.
"Karhutla ini perlu diperjelas, dari tahun ke tahun kasus kebakaran hutan dan lahan terus terjadi dan cenderung lebih luas kawasan yang terbakar. Ini disengaja atau gimana? Perlu kita cari tahu," imbuhnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: drh Slamet Minta Menteri KKP Pikirkan Industri Perikanan dalam Negeri
Slamet mengatakan, banyak pihak berharap isu kebakaran hutan dan lahan tidak terulang di masa yang datang. Dengan dibentuknya Panja Karhutla, akan ada harapan kebakaran hutan dan lahan tidak terulang di masa yang akan datang.
"Panja ini akan dipandang sebagai upaya penyelesaian masalah yang dilakukan secara serius untuk bangsa dan negara tercinta ini," tambahnya.
BACA JUGA: drh Slamet Ingatkan Menteri Pertanian Baru Segera Bentuk Badan Pangan Nasional
Politisi PKS ini menguraikan, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Komisi IV meminta kementerian ini meningkatkan keseriusannya pada upaya pemberantasan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.
"Seluruh anggota Komisi IV bersepakat, pelaku pembakaran hutan dan lahan meruapakan pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Bentuk dari keseriusan dari pemerintah menurut saya adalah adanya program untuk menyelamatkan hutan kita," jelasnya.
BACA JUGA: drh Slamet Undang Mahasiswa Sukabumi, Kaji Lebih Dalam Sejumlah RUU
Terakhir Slamet menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan ini harus dikenakan pasal berlapis. Ini diperlukan karena perusakan hutan bertentangan dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Oleh sebab itu, komisi IV meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum dan mengakomodir usulan pembentukan panja ini," tandasnya.