SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) drh Slamet mengingatkan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju, yang baru saja dilantik agar segera membentuk Badan Pangan Nasional. Pasalnya, Badan Pangan Nasional ini telah menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
BACA JUGA: drh Slamet Undang Mahasiswa Sukabumi, Kaji Lebih Dalam Sejumlah RUU
"Saya ucapkan selamat bekerja kepada Menteri Pertanian yang baru Pak Syahrul Yasin Limpo. Semoga niat baik Pak Menteri bisa menorehkan sejarah, bahwa di bawah anda lah Indonesia berdaulat pangan dan petani Indonesia berdaya," ujar Slamet kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/10/2019).
Menurut Slamet, pembentukan Badan Pangan Nasional seharusnya direspon cepat oleh pemerintah. Tambah dia, Badan Pangan Nasional merupakan salah satu solusi untuk memperbaiki carut marut penanganan pangan di Indonesia.
BACA JUGA: drh Slamet Temui Pengungsi Wamena Asal Sukabumi di Bandara Soetta
Slamet menjelaskan, banyak contoh terkait carut marut penanganan pangan di Indonesia. Tahun 2016 silam, sempat terjadi lonjakan harga daging sapi hingga tembus angka Rp 130.000 per kilogram. Selain itu, pernah pula terjadi gejolak beras di pasaran, sehingga memaksa pemerintah untuk impor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500.000 ton.
"Apalagi kita masih ingat perdebatan Kepala Bulog Budi waseso dengan Mendag Enggartiasto Lukita. Bulog mengatakan stok beras aman sekitar 2,4 juta ton tapi Mendag keluar kebijakan lain hingga Impor. Sepanjang 2018 mengeluarkan izin impor 2 juta ton. Oleh sebab itu, Badan Pangan Nasional ini cukup mendesak untuk menyelesaikan persoalan produksi, pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan," jelas Slamet.
BACA JUGA: Dari Jalanan Hingga ke Senayan, Ini Rekam Jejak Slamet yang Berhasil Wakili Sukabumi
Slamet mengatakan, watak pangan strategis yang multidimensi dan reorientasi tata pangan nasional yang berdaulat dinilai sangat sulit dan tidak akan pernah bisa dilaksanakan oleh sebuah kementerian teknis.
"Pembentukan Badan Pangan Nasional sudah sesuai dengan amanat pasal 126 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di dalamnya menyebutkan, untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada dibawah presiden dan bertanggung jawab langsung ke presiden," tambah Slamet.
BACA JUGA: drh Slamet Jelaskan Alasan FPKS DPR RI Sumbangkan Gaji Oktober untuk Korban Bencana
Masih kata Slamet, pada pasal 127 disebutkan juga bahwa lembaga pemerintah dimaksud dalm pasal 126 mempunyai tugas dan melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
"Pasal 128 menyebutkan Badan Pangan Nasional keberadaannya lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pangan melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah," imbuh Slamet.
"Pemerintah juga harus perlu melihat di ketentuan penutup Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan lembaga ini harus dibentuk paling lambat tiga tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Ini kan sudah tahun 2019, artinya lebih dari 3 tahun dari sejak diundangkan, makanya harus segera," pungkas Slamet.