SUKABUMIUPDATE.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi temukan kejanggalan di dana hibah Bansos dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2020.
BACA JUGA: Debat Ketua Komisi 3 dan Bappeda Berlanjut, Anjak: KUA PPAS Bukan Teknokratis Tapi Cocokologi
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana menyebut, hal itu terungkap saat Banggar menggelar rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.
"Saat itu Banggar menanyakan hibah sebesar Rp 202 miliar dalam KUA PPAS tahun 2020," ujar Andri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/11/2019).
BACA JUGA: Sebut KUA-PPAS 2020 Kabupaten Sukabumi Cacat Logika Perencanaan, Anjak: Dipaksakan
Andri menambahkan, Banggar sempat menanyakan permasalahan itu secara tertulis kepada TAPD. Banggar lalu mendapat jawaban dan penjelasan secara tertulis dari TAPD.
"Ada selisih lebih anggaran untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi. KPU selisihnya Rp 6,1 miliar dan Bawaslu selisihnya Rp 7,7 miliar. Jumlah selisihnya total Rp 13,8 miliar," lanjut Andri.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada Sukabumi 2020 Menyusut, Bawaslu: Bimtek Dikurangi
Untuk diketahui, Pemkab Sukabumi sudah menandatangani NPHD untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi jelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang. KPU mendapat alokasi NPHD Rp 73,9 Miliar dan Bawaslu Rp 31,3 miliar.
"Anggaran itu dibagi dua tahap, yaitu di APBD Perubahan 2019 dan APBD Murni 2020. Untuk KPU, di APBD Perubahan 2019 mendapat Rp 4 miliar. Tapi kok di APBD Murni 2020 dalam penjelasan TAPD malah membengkak jadi Rp 76 miliar. Kalau ditambah jadi Rp 80 miliar," tegas Andri.
BACA JUGA: Dana Pilkada 2020 Jadi Rp 73,9 Miliar, IHSPP Kabupaten Sukabumi Paling Rendah di Jabar
"Sementara untuk Bawaslu di APBD Perubahan 2019 mendapat Rp 2 miliar, dan sisanya di APBD Murni 2019. Eh, dalam penjelasan TAPD malah ada selisih 7,7 miliar. Setelah rapat sampai sekarang pihak TAPD belum memberikan laporan koreksi," imbuhnya.
Ia khawatir ada pihak yang sengaja bermain-main dengan anggaran. Bila kekhawatirannya terbukti, Andri sangat menyayangkan. Pasalnya, APBD adalah uang rakyat yang wajib diketahui kemana anggaran tersebut dialokasikan dan didistribusikan.
"Apalagi di tahun 2020 mendatang di Kabupaten Sukabumi ada Pilkada. Bisa-bisa uang tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, untuk kepentingan tertentu pula," pungkasnya.