SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Kepala Desa atau biasa disingkat Pilkades akan digelar secara serentak tahun ini, dimana ada 240 desa dari 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi yang akan berpartisipasi.
BACA JUGA: Membedah Anggaran Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi, Belanja Makan Minum Rp 1,35 M
Tak terkecuali tujuh dari 11 desa di wilayah Kecamatan Cicurug, juga akan memilih calon kepala desa baru. Camat Cicurug, Wawan Gondawan Saputra menjelaskan tujuh desa tersebut diantaranya Desa Cisaat, Pasawahan, Bangbayang, Mekarsari, Purwasari, Caringin dan Nanggerang.
"Alhamdulillah persiapan sudah dimulai. BPD dari lima desa sudah dilantik, tinggal dua desa lagi, menunggu SK Bupati," kata Wawan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/7/2019).
BACA JUGA: Jelang Pilkades 2019, Enam Kades di Surade Diganti PJS
Tahapan selanjutnya, masih kata Wawan, akan dibentuk panitia Pilkades tingkat desa. Namun sebelum itu, para panitia harus menguasai teknis pelaksanaan Pilkades melalui bimtek.
"Sesuai dengan petunjuk untuk melaksanakan bimtek, kita kebagian minggu ketiga. Untuk penjaringan bakal calon akan dimulai bulan Agustus, kemudian seleksi bulan September. Pelaksanaannya 17 November," sambung Wawan.
BACA JUGA: Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi Dibiayai APBD, Tiap Desa Dapat Hibah Rp 80 Juta
Mengingat pelaksanaan Pilkades Serentak se-Kabupaten Sukabumi dibiayai oleh APBD, Wawan menegaskan tak ada biaya yang dibebankan kepada siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Yang terpenting, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Persyaratan administrasi yaitu ijazah minimal SMP dan diperlihatkan dari mulai SD sampai pendidikan terakhir yang aslinya, baik itu paket maupun formal. Batasan usia minimal 25 tahun. Panitia hanya ada tingkat desa dan Kabupaten, serta tidak ada panitia pengawas. Jika ada permasalahan diselesaikan oleh panitia," pungkasnya.