SUKABUMIUPDATE.com - Tahun ini, 240 desa di Kabupaten Sukabumi akan menggelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menargetkan pelaksanaan di bulan November 2019.
Usai Idul Fitri mendatang, DPMD yang ditunjuk sebagai panitia pelaksana tingkat kabupaten akan menuntaskan tahap persiapan. Sejurus kemudian, baru akan dibentuk panitia lokal tingkat desa.
BACA JUGA: Tahun Ini Kabupaten Sukabumi Gelar Pilkades Serentak, Habis Lebaran Pendaftaran
Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa (Adpemdes) DPMD Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi menjelaskan, tahapan Pilkades Serentak se-Kabupaten Sukabumi tahun ini dibiayai oleh APBD, sehingga setiap tahap pelaksanaannya tidak dipungut biaya. Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ada panitia yang memungut biaya pada pendaftaran calon kepala desa nanti.
"Kami akan beri sanksi administrasi hingga pidana jika ada yang melakukan pungli untuk biaya pendaftaran calon kepala desa," ujar Dedi saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Selasa (7/5/2019) di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Cidolog Sukabumi Sekarang Punya Kepala Desa Baru
Dedi menambahkan, berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri, Pilkades harus dibiayai oleh APBD, dimana anggarannya sudah dialokasikan. DPMD akan memberikan hibah ke tiap-tiap desa yang melaksanakan Pilkades dengan kisaran Rp 80 juta.
"Tapi itu kan rata-rata. Nanti ada yang dapat Rp 78 juta, ada yang Rp 77 juta, itu nanti tergantung jumlah hak pilih. Uang yang dihibahkan itu untuk surat suara, listrik, operasional panitia dan segala keperluan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades. Dan itu harus cukup," tegasnya.