SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami berserta Kepala Daerah se-Jawabarat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Dokumen Kerja Sama Optimalisasi Pendapatan Daerah Dan Penertiban Barang Milik Daerah Se-Jawa Barat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar di aula Gedung Sate Jalan Diponegoro No. 22 Bandung, Senin (29/4/2019).
Program kerjasama yang merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu adalah fokus tematik Program Korsupgah KPK RI pada tahun 2019.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Minta Tim Geologi Kaji Lokasi Bencana Gunungbatu Kertaangsana
Dalam kesempatan itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik bimbingan yang diberikan KPK RI melalui kerjasama dengan BPN ini. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap melalui kegiatan ini aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung Jawab.
"Tertib administrasi, seperti tertib fisik dan buku. Saya minta misalnya ada plang nama di setiap aset (tanah dan bangunan) yang kita punya. Kita juga perlu kartu indentitas barang untuk pengguna dan penguasa barang, jadi harus tercatatkan,” terangnya.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Uji Peserta Kontingen PAI di Pendopo
Ditempat yang sama Basaria Panjaitan selaku wakil ketua KPK RI mengungkapkan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Ini tujuannya adalah mengoptimalkan bagaimana supaya pendapatan daerah itu bisa ditingkatkan dan semua pajak-pajak ini bisa diawasi, semua terekap langsung masuk ke bank daerah, seperti Bank Jabar (BJB) dalam hal ini,” tutur Basaria saat ditemui usai acara.
BACA JUGA: Telusuri Aset Tanah Pemkot Sukabumi, Fahmi Teken MOU
Basaria menambahkan bahwa Kunci menghilangkan korupsi adalah transparan. "Apabila semuanya terbuka maka akan ada pengawasan, sehingga kita buat serba online,” ujar Basaria.
Sementara itu, Kepala BPN Jawa Barat Yusuf Purnama dalam sambutannya menuturkan, bahwa saat ini masih banyak aset Pemda Kabupaten/Kota dan Provinsi yang belum mendapatkan kepastian hukum seperti dalam hal kepemilikan tanah.
“Ini menjAdi PR kita bersama, pengelolaan yang kurang komprehensif akan menimbulkan masalah, karena perolehan dari hasil tidak tertibnya administrasi zaman dahulu,” ujar Yusuf.