Penghayat di Kota Sukabumi Boleh Cantumkan Kepercayaan di Kolom Agama e-KTP

Rabu 27 Februari 2019, 13:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Negara kini menyediakan pelayanan pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama yang sudah ditetapkan oleh negara. 

Para penghayat yang menganut berbagai kepercayaan kini dapat menuliskan kepercayaan pada kolom agama di e-KTP. Sebelumnya, kolom agama bagi setiap penghayat yang awalnya kosong kini akan terisi. Namun, bukan tercantum jenis kepercayaan yang dianut, melainkan nantinya akan tertulis Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA: Ribuan E-KTP Dibakar di Kota Sukabumi

Ternyata, sudah ada satu orang atau satu penghyat di wilayah Kota Sukabumi yang telah mendapatkan e-KTP dengan kolom agamanya bertuliskan kepercayaan. Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi membenarkan hal tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar menuturkan, e-KTP bagi para penghayat itu sebenarnya sudah dapat dibuatkan setelah adanya surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97/PUU-XIV/2016. 

“Sudah ada satu, itu merupakan hak warga dan kami keluarkan sesuai dengan permohonan. Proses pengajuan sama seperti pengajuan e-KTP pada umumnya dan tidak ada yang beda,” tutur Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/2/2019).

BACA JUGA: 30 Ribu Warga Kota Sukabumi Belum Rekam e-KTP, Batas Akhir 31 Desember

Ia menjelaskan, sebelum surat keputusan MK, status agama di e-KTP harus berdasarkan enam jenis agama saja. Sebagai pilihan ke tujuh, biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Menurutnya, selama ini pilihan para penghayat memilih hanya dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.

“Sejak keluar keputusan MK itu, para penghayat atau penganut kepercayaan sekarang bisa mencantumkan kepercayaan di kolom agama dalam e-KTP,” jelasnya.

BACA JUGA: Disdukcapil Kota Sukabumi Ralat Data Jumlah Warga Belum Rekam e-KTP

Ia menambahkan, sebelumnya juga Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

“Atas dasar itulah, karena e-KTP merupakan hak masyarakat, dan kami harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban terkait hal itu,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola23 Februari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)