SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, meralat data soal perekaman data e-KTP. Nyatanya, data warga belum melakukan perekaman e-KTP lebih sedikit dibandingkan dengan yang sudah diberitakan sebelumnya.
BACA JUGA: 30 Ribu Warga Kota Sukabumi Belum Rekam e-KTP, Batas Akhir 31 Desember
Iskandar menjelaskan jumlah penduduk Kota Sukabumi yang wajib merekam e-KTP itu berjumlah 242.597 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.774 jiwa yang belum melakukan perekaman data kependudukan hingga sekarang.
“Kalau dipersenkan, sekira 90 persen progress perekaman e-KTP ini sudah berjalan,” kata Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/12/2018) malam.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggenjot terus progress perekaman data kependudukan di Kota Sukabumi hingga sampai 100 persen. Tentunya hal ini berkaitan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas waktu perekaman data kependudukan maksimal 23 tahun.
“Karena sebenarnya kita kasih batas waktu sampai lima tahun sejak warga tersebut berumur 17 tahun sampai dengan 23 tahun. Kalo sudah lewat 23 tahun sampai dengan 31 Desember belum melakukan perekaman data penduduk, akan kota nonakifkan sementara,” pungkasnya.