SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mencatat ada 111 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Para WNA tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
BACA JUGA: Diamankan di Ciracap Sukabumi, Empat WNA Asal Tiongkok Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin menjelaskan, orang asing yang mendapatkan Kitap memiliki sejumlah kondisi. Misalnya ikut suami atau istri, melakukan pekerjaan, karena menanam modal atau aktivitas lainnya yang legal, atau anak yang ikut dengan orang tuanya.
"Menyikapi beberapa pemahaman di luar, bahwa adanya WNA yang mempunyai KTP, itu sesuai prosedur yang berlaku di Undang-undang Kependudukan nomor 3 tahun 2006, memang diharuskan mempunyai KTP. Tetapi KTP yang berlaku sebenarnya berbeda, karena masa berlaku disesuaikan dengan izin tinggal tetapnya," kata Nurudin kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
BACA JUGA: Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi: Bukan TKA Ilegal
Dari 111 WNA pemilik KTP WNA atau Kitap tersebut, yang paling banyak berasal dari Tiongkok, yakni 28 orang. Kemudian warga negara Korea Selatan 16 orang, Australia 7 orang, Pakistan 6 orang, Singapura 5 orang, Yaman 5 orang, Arab Saudi 5 orang dan Kuwait 2 orang.
Selain itu sebagian kecil dari Tunisia, Bangladesh, Kanada, Brazil, Kamerun, Belanda, India, Britania Raya, Malaysia, Amerika Serikat, Turki, Taiwan, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Petugas Imigrasi Amankan Dua WNA Tiongkok dari Pabrik Garmen di Cibadak Sukabumi
Rinciannya, sebanyak 40 WNA tinggal di Kabupaten Sukabumi, 16 orang tinggal di Kota Sukabumi dan 55 orang tinggal di Kabupaten Cianjur.
"Di dalam aturan itu disebutkan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin," tuturnya.
BACA JUGA: Buruh Demo PT SCG Sukabumi, Minta WNA yang Bekerja Tak Sesuai Aturan Dideportasi
Ia menambahkan, instansi pelaksana dalam hal ini Disdukcapil di daerah menerbitkan KK dan KTP. Dokumen kependudukan untuk WNA ini berbeda dengan WNI karena dalam kolom kewarganegaraan disebutkan warga dari negara mana WNA tersebut berasal.
"WNA pemegang izin tinggal tetap dan KTP tidak berhak ikut dalam pemilu. Sebab yang mempunyai hak tersebut hanya WNI bukan WNA. Berdasarkan aturan, WNA tersebut maksimal bisa tinggal paling lama lima tahun dan bisa dilakukan perpanjangan," tandas Nurudin.