SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mendeportasi empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Rabu (3/10/2018). Keempat orang WNA tersebut sebelumnya diamankan di Kampung Kubangbango RT 09/02, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi di sebuah lokasi proyek pembangunan tambak budidaya sidat, pada Jumat (28/9/2018) lalu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Sukabumi, Zulmanul Arif mengatakan, keempat WNA itu diamankan karena tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian, seperti paspor, maupun dokumen lainnya. Selain keempat WNA tersebut, juga diamankan satu orang warga negara Tiongkok yang diketahui sebagai sponsor. Namun, satu orang tersebut mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sehingga tak ikut dideportasi.
"Jadi kejadian penangkapan empat orang itu berawal pada tanggal 27 September, laporan dari Tim Pora yang berada disana terkait adanya dugaan keberadaan orang asing di lokasi proyek. Malam harinya, saya memutuskan untuk pergi langsung ke lokasi mengingat jaraknya cukup jauh. Hari Jumat, saya putuskan untuk langsung melakukan pengecekan bersama," ungkap Arif sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Petugas Imigrasi Amankan Dua WNA Tiongkok dari Pabrik Garmen di Cibadak Sukabumi
Setibanya di lokasi, masih kata Arif, terdapat suatu lokasi pembangunan tambak sidat yang bertuliskan PT Lintang Budidaya Indonesia. Ia menemukan lima orang warga negara Tiongkok tengah berada di lokasi proyek. Saat ditanya, satu orang menunjukan KITAP sementara empat orang lainnya tidak bisa menunjukan paspor, sehingga langsung dibawa ke Kantor Imigrasi.
"Di dalam SOP pengawasan keimigrasian, pada saat kita menemukan orang asing yang pertama kita tanyakan adalah dokumen. Apabila dia tidak dapat menunjukan dokumen seperti paspor, maka kita berikan waktu untuk mengambil. Namun setelah batas waktu yang diberikan, mereka tidak dapat menunjukan paspor, mereka langsung kita amankan," lanjutnya.
BACA JUGA: Empat WNA Diamankan di Proyek PT Cijambe Indah Cikembar Sukabumi
Alhasil, seluruh WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah dilakukan detensi, empat orang warga negara Tiongkok dianggap tidak mematuhi aturan Undang-undang hingga dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Rabu pagi, keempat warga negara Tiongkok itu diantar petugas ke bandara untuk dipulangkan ke negara asalnya.
"Setelah kami mengamankan, pihak Disnaker Kabupaten Sukabumi mengkonfirmasi, mengikuti perkembangan bahwa perusahaan tersebut ternyata belum terdaftar. Mereka rata-rata sudah dua bulan berada di lokasi proyek. Pemilik tambaknya juga orang asing. Yang kita amankan salah satunya ada yang bertindak sebagai investor. Visanya menggunakan visa kunjungan," tandas Arif.