Ada Kalimat yang Hilang dalam RUU Omnibus Law, drh Slamet: Tidak Berpihak ke Petani

Minggu 08 Maret 2020, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh Slamet menyatakan, RUU Omnibus Law dianggap tidak berpihak kepada para petani dalam negeri. Slamet menyebut, diduga ada motif pemerintah yang cenderung pro terhadap aktivitas impor dengan mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan impor tersebut.

Slamet menuturkan, di UU nomor 19 tahun 2013 pasal 15 (1) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dikatakan, pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: Pasal 33 angka 1 (1), di mana pemerintah pusat melakukan upaya peningkatan produksi pertanian dalam negeri.

BACA JUGA: DPR RI Tolak Impor Gula, drh Slamet: Tingkatkan Pembelian Produksi Petani

"Mengapa kalimat berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dihilangkan? Seolah Kementerian Pertanian hanya untuk hiasan saja tapi tidak serius difungsikan sesuai tujuannya," ucap Slamet kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/3/2020).

Tak hanya itu, lanjut Slamet, UU nomor 19 tahun 2013 pasal 15 (2) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga dikatakan, kewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.

BACA JUGA: Menuai Pro Kontra, drh Slamet: DPR Akan Menjaga Amanah Reformasi Pada Omnibus Law

"Hal itu kemudian diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: Pasal 33 angka 1 (2), peningkatan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui strategi perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (2), kata pengaturan impornya hilang, jelas terlihat motif memperbesar impor ketimbang ketimbang memprioritaskan produksi pertanian dalam negeri," jelas Slamet.

Slamet mengatakan, UU nomor 19 tahun 2013 pasal 30 (1) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berbunyi, setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.

BACA JUGA: Pro Kontra Omnibus Law, drh Slamet: UU Eliminator

"Aturan tersebut diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: pasal 33 angka 2 (1), kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor, jelas sekali lagi perubahan ini menunjukan pemerintah berniat tetap akan melakukan impor meskipun sebenarnya stok produksi dalam negeri cukup" tambahnya.

Tak berhenti di sana, di UU nomor 19 tahun 2013 pasal 30 (2) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebutkan, kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), ditetapkan oleh menteri, sambung Slamet, hal itu diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: pasal 33 angka 2 (2), di mana kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat. "ini menunjukkan pemerintah pusat ingin mengambil otoritas yang sebenarnya secara Undang-undang sudah diatur. Apakah pemerintah lebih tinggi kedudukannya dari Undang-Undang?" demikian Slamet mempertanyakan motif perubahan ini.

BACA JUGA: drh Slamet Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Ekonomi Petani, Peternak dan Nelayan

"UU nomor 19 tahun 2013 pasal 101 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 101 menyatakan, setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Tetapi, diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi dihilangkan sama sekali. Ini sudah cukup jelas bahwa pemerintah memang aktor dibalik banyaknya keputusan impor" tegas Slamet.

Dengan demikian, ucap Slamet, sudah terlihat apa motif pemerintah. Amat disayangkan, sikap pemerintah yang mengubah aturan mengenai impor tersebut, memperlihatkan secara nyata bahwa pemerintah bukannya membesarkan petani dan pertanian bangsa sendiri, tetapi membesarkan pengusaha impor dan petani serta pertanian bangsa dan negara lain.

"Ini merupakan sebuah tindakan pengkhiatan kepada petani dan pertanian di seluruh Indonesia," tandas Slamet.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi