Ada Kalimat yang Hilang dalam RUU Omnibus Law, drh Slamet: Tidak Berpihak ke Petani

Minggu 08 Maret 2020, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh Slamet menyatakan, RUU Omnibus Law dianggap tidak berpihak kepada para petani dalam negeri. Slamet menyebut, diduga ada motif pemerintah yang cenderung pro terhadap aktivitas impor dengan mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan impor tersebut.

Slamet menuturkan, di UU nomor 19 tahun 2013 pasal 15 (1) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dikatakan, pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: Pasal 33 angka 1 (1), di mana pemerintah pusat melakukan upaya peningkatan produksi pertanian dalam negeri.

BACA JUGA: DPR RI Tolak Impor Gula, drh Slamet: Tingkatkan Pembelian Produksi Petani

"Mengapa kalimat berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dihilangkan? Seolah Kementerian Pertanian hanya untuk hiasan saja tapi tidak serius difungsikan sesuai tujuannya," ucap Slamet kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/3/2020).

Tak hanya itu, lanjut Slamet, UU nomor 19 tahun 2013 pasal 15 (2) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga dikatakan, kewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.

BACA JUGA: Menuai Pro Kontra, drh Slamet: DPR Akan Menjaga Amanah Reformasi Pada Omnibus Law

"Hal itu kemudian diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: Pasal 33 angka 1 (2), peningkatan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui strategi perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (2), kata pengaturan impornya hilang, jelas terlihat motif memperbesar impor ketimbang ketimbang memprioritaskan produksi pertanian dalam negeri," jelas Slamet.

Slamet mengatakan, UU nomor 19 tahun 2013 pasal 30 (1) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berbunyi, setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.

BACA JUGA: Pro Kontra Omnibus Law, drh Slamet: UU Eliminator

"Aturan tersebut diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: pasal 33 angka 2 (1), kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor, jelas sekali lagi perubahan ini menunjukan pemerintah berniat tetap akan melakukan impor meskipun sebenarnya stok produksi dalam negeri cukup" tambahnya.

Tak berhenti di sana, di UU nomor 19 tahun 2013 pasal 30 (2) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebutkan, kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), ditetapkan oleh menteri, sambung Slamet, hal itu diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi: pasal 33 angka 2 (2), di mana kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat. "ini menunjukkan pemerintah pusat ingin mengambil otoritas yang sebenarnya secara Undang-undang sudah diatur. Apakah pemerintah lebih tinggi kedudukannya dari Undang-Undang?" demikian Slamet mempertanyakan motif perubahan ini.

BACA JUGA: drh Slamet Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Ekonomi Petani, Peternak dan Nelayan

"UU nomor 19 tahun 2013 pasal 101 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 101 menyatakan, setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Tetapi, diubah oleh RUU Omnibus Law Ciptaker, menjadi dihilangkan sama sekali. Ini sudah cukup jelas bahwa pemerintah memang aktor dibalik banyaknya keputusan impor" tegas Slamet.

Dengan demikian, ucap Slamet, sudah terlihat apa motif pemerintah. Amat disayangkan, sikap pemerintah yang mengubah aturan mengenai impor tersebut, memperlihatkan secara nyata bahwa pemerintah bukannya membesarkan petani dan pertanian bangsa sendiri, tetapi membesarkan pengusaha impor dan petani serta pertanian bangsa dan negara lain.

"Ini merupakan sebuah tindakan pengkhiatan kepada petani dan pertanian di seluruh Indonesia," tandas Slamet.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)