Pro Kontra Omnibus Law, drh Slamet: UU Eliminator

Kamis 27 Februari 2020, 08:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Omnibus Law, menuai sorotan anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh Slamet. Menurut Slamet, NKRI yang menganut ‘Civil Law’, harus berubah haluan bila menerapkan tata hukum 'Omnibus Law'.

BACA JUGA: drh Slamet Sebut Omnibuslaw Kebiri Hak Legislasi DPR RI

Slamet mengatakan, dalam persoalan ini seharusnya pakar hukum yang bersuara, bukan hanya pengusaha. Karena, sambung Slamet, selama ini tata hukum Indonesia menganut Civil Law. Para pakar hukum saatnya berbicara apa konsekuensinya bila sekarang menerapkan Omnibus Law.

"Selama ini kita sudah mengenal Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang payung yang menjadi pokok dari beberapa Undang-Undang yang lebih rinci. Seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Pokok Kearsipan, Undang-Undang Pokok Pemerintah Daerah, Undang-Undamg Pokok Kehutanan dan lainnya," ucap Slamet kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/2/2020).

Slamet mengungkapkan, saat awal Undang-Undang Omnibus Law (OL) dihembuskan pemerintah, mereka mengatakan ini adalah Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang payung. Tapi kenyataannya, banyak sekali pasal-pasal yang berubah dan hilang dari Undang-Undang lama pada Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Hal ini, kata Slamet, memperlihatkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang payung, melainkan Undang-Undang "Eliminator" atau Undang-Undang yang mengeliminasi (menghapus) banyak sekali produk hukum di Undang-Undang lama. Slamet menanyakan, apakah Omnibus Law merupakan terobosan atau pengabaian secara legal atas aturan hukum yang ada? 

BACA JUGA: drh Slamet Suarakan Nasib PPL dalam Program AWR Kementan

"Omnibus Law ini seperti Undang-Undang eliminator yang mengeliminir atau menghapuskan banyak pasal dari Undang-Undang yang lebih rinci yang telah ada sebelumnya. Sehingga,  menjadikan Undang-Undang yang sudah berlaku sekarang menjadi tidak berlaku lagi," tambah Slamet.

Seharusnya jika Undang-Undang Omnibus Law ini adalah Undang-Undang Pokok, tambah Slamet maka dia sekedar mengikat dan mengarahkan saja. Dengan kata lain, lanjut Slamet, jika mau merapihkan, bukan menghilangkan pasal yang sudah ada sebelumnya. Jika dianggap banyak yang bertabrakan atau menyulitkan, tidak sebanyak itu yang dihapuskan. Terutama yang menyangkut perlindungan terhadap masyarakat.

"Jika begini, selanjutnya bisa jadi bukan hanya Undang-Undang lama yang dihilangkan, tapi menghilangkan perlindungan terhadap eksistensi bangsa Indonesia,"tegas Slamet.

Misalnya, Slamet memberikan contoh, Undang-Undang Omnibus Law yang bernama Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi mengeliminir atau menghapus 79 Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya. Artinya, kata Slamet, satu Undang-Undang saja mengeliminir kerja DPR RI selama beberapa tahun.

"Dalam satu tahun, satu komisi itu mungkin hanya bisa menghasilkan dua hingga empat Undang-Undang baru. Ini betul-betul menghapus produk legislasi DPR RI selama ini. Selain itu 79 Undang-Undang yang akan dihapus ini, 55 Undang-Undang diantaranya sudah masuk prolegnas untuk diperbaharui di tahun ini." 

"Itu berarti, Omnibus Law juga akan mengacaukan prolegnas yang sudah disusun. Tak berhenti di sana, perlu diwaspadai pula proses pembahasan Undang-Undang Omnibus Law ini, seperti proses pembahasan RUU KPK yang super kilat. Sehingga, fungsi legislasi DPR, tidak dihargai sama sekali. Pemerintah bisa menjadi otoriter dan arogan bila mengabaikan pilar negara demokrasi yaitu proses legislasi di lembaga legislatif," tukas Slamet.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Jawa Barat19 Mei 2024, 23:43 WIB

Tak Hanya Sukabumi, Status UHC Non-Cut Off Dua Daerah di Jabar Ini Juga Tengah Dicabut

BPJS Kesehatan ungkap ada dua daerah di Jabar yang status UHC Non-Cut Off nya dicabut selain Kabupaten Sukabumi.
Ilustrasi. kartu BPJS Kesehatan | Foto: Istimewa
Sukabumi19 Mei 2024, 22:26 WIB

Bapenda Sukabumi Terima Kunker DPRD Kota, Bagikan Kiat dalam Optimalisasi PAD

Konsultasi terkait optimalisasi PAD, Bapenda Kabupaten Sukabumi terima kunker Komisi II DPRD Kota Sukabumi.
Bapenda Kabupaten Sukabumi terima kunker rombongan Komisi II DPRD Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi19 Mei 2024, 21:16 WIB

Meninggal saat Ngojek, Cerita Pilu Istri di Sukabumi yang Kehilangan Suami Akibat Kecelakaan

Istri Hendi, korban kecelakaan di Cibadak Sukabumi ungkap cerita pilu detik-detik sebelum suaminya tewas terlindas mobil.
Tangkapan layar video saat Hendi (35 tahun) dievakuasi warga. Hendi meninggal dunia setelah kecelakaan di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Life19 Mei 2024, 21:00 WIB

13 Tips Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking Agar Hidup Kembali Bahagia

Begini Tips Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking Agar Hidup Kembali Bahagia. Segera Lakukan!
Ilustrasi. Berpikir | Cara Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking  (Sumber : pixabay.com/@DanaTentis)
Sukabumi19 Mei 2024, 20:15 WIB

Industri Retail Pakaian Sukabumi Terus Berkembang, PLN Energize Perubahan Daya PT Doosan Jaya

Pada tahun 2024, PT Doosan Jaya Sukabumi kembali mengajukan permohonan penambahan daya menjadi 1.730 kVA.
PLN Sukabumi Energize Perubahan Daya PT Doosan Jaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel19 Mei 2024, 20:00 WIB

7 Kategori Makanan Agar Sakit Asam Urat Tidak Menganggu Tidur, Konsumsi Yuk!

Dengan memilih kategori makanan-makanan ini, penderita asam urat dapat membantu mengurangi gejala asam urat dan mendukung tidur yang lebih nyenyak.
Ceri adalah salah satu dari tiga obat alami yang dipercaya bisa mengobati penyakit asam urat. (Sumber : freepik.com/@azerbajian_stockers)
Sukabumi Memilih19 Mei 2024, 19:27 WIB

Tetap dan Tepat, Filosofi Logo Achmad Fahmi Menuju Pilkada Kota Sukabumi 2024

Kontinuitas menunjukkan Achmad Fahmi berkomitmen melanjutkan program dan kebijakan yang sudah berjalan baik pada masa sebelumnya.
Achmad Fahmi resmi dideklarasikan oleh DPD PKS Kota Sukabumi sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Nasional19 Mei 2024, 19:09 WIB

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan Sempat Hilang Kontak

Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor registrasi PK-IFP tersebut memiliki rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe.
Kondisi pesawat latih yang jatuh di BSD Tangerang Selatan. (Sumber Foto : Akun X TMC Polda Metro Jaya)
Life19 Mei 2024, 19:00 WIB

15 Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang, Jangan Lakukan!

Inilah Sederet Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang, Jangan Pernah Lakukan!
Ilustrasi. Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang (Sumber : Pexels/KeiraBurton)
Sukabumi19 Mei 2024, 18:28 WIB

Kawanan Monyet Resahkan Warga Nagrak Sukabumi, Masuk Warung hingga Kejar Anak Kecil

Kawanan monyet liar memasuki permukiman warga Kampung Kubang RT 03/RW05, Desa Cisarua, Nagrak Sukabumi, Minggu (19/5/2024).
Tangkapan layar video kawanan monyet ekor panjang memasuki warung warga di Nagrak Sukabumi, Minggu (19/5/2024). (Sumber : Istimewa)