SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyebut Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi sudah menyampaikan saran atau rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Menurut Fahmi, diperlukan kebijakan untuk kanal atau saluran bagi tenaga honorer yang jumlahnya tidak sedikit dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah khususnya. Hal ini diungkap Wali Kota kepada awak media usai menerima kunjungan Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tauchid Jatmiko, dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun BKN ke – 74 yang diadakan di Kota Sukabumi, hari Jumat lalu, 17 Juni 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tauchid Jatmiko, lebih dulu menjelaskan soal latar belakang kebijakan pembenahan sistem kepegawaian pada pemerintah. Dimana berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, hanya ada dua kategori ASN yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Pegawai diluar kategori tadi, harus dipekerjakan berdasarkan Undang – undang Ketenagakerjaan, dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional atau UMR," jelasnya dikutip dari portal resmi Pemkot Sukabumi.
Tauchid Jatmiko juga menegaskan bahwa faktanya saat ini masih banyak tenaga honorer di pemerintah yang mendapatkan upah per bulan hanya Rp 300 hingga 500 ribu. "Ini yang mau dihilangkan, kebutuhan tenaga tertentu untuk pemerintahan nantinya melalui sistem outsourcing yang harus patuh pada UU ketenagakerjaan, yaitu upah sesuai UMR," lanjutnya.
Namun kebijakan ini yang direncanakan berlaku 2023 mendatang, juga harus melihat kondisi lapangan khususnya di pemerintah daerah, karena mayoritas honorer ada di bidang pendidikan dan kesehatan. Keduanya sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga ASN dan PNS di daerah.
Baca Juga :
Baca Juga :
Masih dari sumber yang sama, Wali Kota Achmad Fahmi, mengakui bahwa kehadiran pegawai honorer, mampu membantu percepatan program pembangunan di Kota Sukabumi. Pemerintah Daerah lanjut Fahmi, akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat meskipun disaat bersamaan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah disampaikan beberapa rekomendasi agar didapatkan solusi yang tepat.
"Apeksi merekomendasikan dibutuhkan kebijakan terkait kanal atau saluran untuk mengakomodir honorer di daerah yang jumlahnya banyak dan dibutuhkan untuk menopang program pembangunan, pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya di daerah," ungkap Fahmi.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sedikitnya ada 1.141 tenaga honorer di berbagai Instansi yang ada di Kota Sukabumi. Dari jumlah tersebut, baru 533 orang yang direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi PPPK tahun 2021 lalu di Kota Sukabumi, lanjut dia, mayoritas merekrut guru atau tenaga pendidik para honorer dengan masa pengabdian yang cukup lama. Ada 533 tenaga honorer guru di Kota Sukabumi akhirnya lolos seleksi dan berubah status menjadi PPPK.