SUKABUMIUPDATE.com - Istilah outsourcing kembali ramai diperbincangkan usai pemerintah secara resmi telah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang dan diganti dengan sistem outsourcing.
Tenaga honorer dihapus dan diganti menjadi tenaga outsourcing ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya pada 19 Januari 2022 lalu.
Sistem outsourcing diyakini menjadi solusi yang ampuh dalam perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Banyak yang bertanya, soal apa itu outsourcing, plus minus, dan sistem kerjanya. Dikutip dari suara.com--jejaring sukabumiupdate.com Rabu (8/6/2022), berikut ulasannya:
1. Pengertian Outsourcing
Outsourcing dapat diartikan alih daya. Dalam konteks ketenagakerjaan dikenal sebagai penyedia jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam dunia psikologi industri, karyawan outsourcing tercatat sebagai karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing.
Perusahaan outsourcing biasanya menyediakan tenaga kerja yang tidak memerlukan jenjang karier dan tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis sebuah perusahaan seperti cleaning service, call center, satpam dan operator telepon.
2. Plus Minus Pekerja Outsourcing
Karena pekerja outsourcing dipasok oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, maka perusahaan tidak perlu repot-repot menyediakan sejumlah fasilitas tunjangan seperti yang disediakan pada karyawan lainnya.
Seperti fasilitas tunjangan kesehatan/BPJS, tunjangan makan dan tunjangan lainnya. Sebab yang bertanggung jawab dengan itu semua adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut. Hal ini akan menguntungkan perusahaan pengguna jasa alih daya tersebut, namun menjadi minus untuk pekerjanya sendiri.
Selain tidak ada jenjang karir dan tidak adanya tunjangan fasilitas dari tempat ia bekerja, pekerja outsourcing juga mendapatkan potongan gaji dari perusahaan induk yang bisa mencapai 30 persen.
3. Sistem Kerja Outsourcing
Pada umumnya, rekrutmen tenaga outsourcing sama dengan rekrutmen karyawan pada umumnya. Yang membedakan, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
Setelah direkrut, nantinya perusahaan penyedia tenaga kerja ini akan disalurkan ke perusahaan-perusahaan atau klien yang membutuhkan tenaga kerja.
Sebagai catatan, bagi Anda yang tertarik menjadi pekerja outsourcing agar memperhatikan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan perusahaan tempat Anda bekerja.
Maksudnya apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
SUMBER: SUARA.COM/DAMAYANTI KAHYANGAN