SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengaku masih mencermati keputusan pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.
Marwan memandang hal itu baru sebatas wacana kebijakan. Selain itu, ia juga berpendapat bahwa wacana tersebut adalah langkah mengubah sistem dari pegawai honorer ke pegawai outsourcing atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Baru wacana kebijakan. Tidak dihapus, tapi sistemnya diubah ke outsourcing, P3K. Masih dicermati. Hanya Pemerintah daerah itu untuk sementara hari ini sebelum ada kebijakan yang utuh, belum boleh mengangkat tenaga honor, itu saja," ujar Marwan saat menghadiri penutupan TMMD ke 113 di Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kamis 9 Juni 2022.
Diketahui, pemerintah pusat memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya keputusan yang ditanda tangani Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo itu, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis, antara lain PNS dan P3K. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengaku akan terlebih dahulu melihat dasar hukum penghapusan tersebut, sebelum menindaklanjutinya dengan skema terbaik.
"Kita akan lihat dulu dasar hukumnya. Setelah peraturannya jelas, baru kita tindak lanjuti. Tapi dari sekarang harus disiapkan pemetaannya," kata Ade Rabu 8 Juni 2022 lewat sambungan telepon.