SUKABUMIUPDATE.com - Riksa Iman Pribadi mendatangi pihak manajemen RSUD Sayang Cianjur untuk meminta klarifikasi terkait pemecatan istrinya, Rismayanti, sebagai perawat di rumah sakit tersebut, Jumat (17/7/2020). Rismayanti dipecat dengan tidak hormat dengan alasan aktif di partai politik.
"Saya selaku seorang suami dari seorang perawat yang dipecat tidak hormat oleh RSUD Sayang Cianjur. Maksud saya datang ke sini untuk konfirmasi terkait hal tersebut," kata Riksa kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
BACA JUGA: Dituding Jadi Anggota Parpol, Perawat RSUD Sayang Cianjur Dipecat
Riksa yang saat ini menjabat Ketua KNPI Kabupaten Cianjur serta Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur mempertanyakan masa kerja istrinya yang sudah bekerja selama delapan tahun di RSUD, namun secara sepihak dan tanpa konfirmasi tiba-tiba mendapat surat pemecatan tidak hormat.
"Saya sekarang konfirmasi apa alasannya, karena di dalam surat tersebur tercantum bahwa salah satu dasar pemecatan karena istri saya menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik. Sedangkan hal tersebut tidak dikonfirmasi dulu istri saya benar atau tidak jadi anggota salah satu parpol," ucapnya.
BACA JUGA: Hari Perawat Internasional: Kisah 2 Perawat Berjuang selama Wabah Corona
Saat ditanya apakah sang istri jadi anggota atau pengurus partai politik, Riksa menegaskan tidak pernah. "Kalaupun mau istri saya dipecat waktu saya jadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2014-2019," tandas mantan anggota legislatif dari Partai Demokrat ini.
Riksa ingin pihak RSUD Sayang memulihkan nama baik istrinya yang secara mental sekarang merasa tertekan.
BACA JUGA: Kisah Perawat Corona di Sukabumi, Semangat Adithya Muncul Setelah Ingat Pesan Mendiang Istri
"Karena yang namanya pemecatan secara tidak hormat, berarti istri saya selaku pegawai melakukan hal di luar aturan atau menyalahi aturan. Dan istri saya seorang perawat, berarti dia melakukan kesalahan dalam bidang keperawatannya dan ini yang ingin diperbaiki kenapa dipecat tidak hormat," ujarnya.
Ditegaskan Riksa, jika pihak RSUD tidak bisa memberikan jawaban atau klarifikasi, dia akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. "Secara hukum pidana jelas ada fitnah, pemalsuan data, dan pencemaran nama baik terhadap istri saya," katanya.
BACA JUGA: Sejarah Hari Perawat Internasional, Lahirnya Perawat Ternama Dunia
Humas RSUD Sayang, Rayasandi, mengaku belum bisa bicara banyak. Hanya saja, menurut dia, manajemen rumah sakit akan mengkroscek lagi SK yang dikeluarkan. "Jadi pihak kita belum bisa bicara banyak, karena lagi dikroscek dulu dasarnya dari mana," tukasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, menjelaskan, terkait SK Pemberhentian Perawat RSUD Sayang Cianjur atas nama Rismayanti, pihaknya akan melakukan pemeriksaan baik secara materi maupun prosedur pembuatan SK.
BACA JUGA: Dayantri Relawan Covid-19 Asal Sukabumi, Cerita Malam Takbiran dan Lebaran
"Apakah telah terjadi mal administrasi, informasi yang keliru atau hal-hal lainnya. Kami pun akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan SK tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan dari tanggal 17 Juli sampai 3 Agustus 2020," ujar Cecep.
Selain itu, kata Cecep, pemeriksaan terhadap masalah pemberhentian ini sesuai kebijakan Bupati Cianjur. "Jadi, setiap keputusan yang diambil harus tertib administrasi dan berdimensi keadilan. Dan tidak untuk kepentingan politik apapun," tegas Cecep.