SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Abdul Muiz menuturkan, Jabar termasuk Provinsi pengirim tenaga kerja ke luar negeri dan banyak terkena kasus atau permasalahan. Temasuk salah satunya warga dari Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Abdul Muiz Selama Pandemi Corona di Sukabumi
Muiz menjelaskan selain Sukabumi, daerah lain yang banyak menjadi tenaga Migran ke luar negeri, antara lain Cirebon, Indramayu, Cianjur, dan Subang. Menurut dia, ada sejumlah permasalahan yang dihadapi pekerja migran.
"Pertama, mereka bekerja di luar negeri dengan bekal skill yang terbatas dan kemampuan bahasa yang minim, kedua minimnya pengetahuan tentang seputar hukum dan budaya negeri tujuan," papar Muiz kepada sukabumiupdate.com, melalui chat WhatsApp, Senin (15/6/2020).
Kemudian lanjut Muiz, banyak yang berangkat lewat jalur non resmi atau ilegal tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), selanjutnya dominan bekerja di sektor pembantu rumah tangga, perkebunan, dan pelayaran. "Sektor itu yang paling rentan terhadap permasalahan hukum, trafiking, pemerasan, dan kerja rodi," terangnya.
Selain itu, banyak kasus terjadi saat dipemondokan atau penampungan, selama bekerja di negeri tujuan dan saat pemulangan. Termasuk banyak yang pulang dalam kondisi stres, hamil, bawa anak, cacat akibat siksaan fisik, dan pulang dengan tanpa bekal.
BACA JUGA: Dampak Corona, Abdul Muiz Beberkan Kondisi Perusahaan di Jawa Barat
"Ada juga yang terlibat kasus kejahatan atau pelanggaran sebagai tahanan, terancam hukuman cambuk, bahkan hukuman mati," jelasnya.
Akibat dari itu semua, tambah Muiz keluarga dan anak yang ditinggalkan di kampung halaman seringkali dititipkan kakek atau nenek. Bahkan saudara yang belum tentu bertanggung jawab dalam mendidiknya.
Di sisi lain, tambah Muiz, kewenangan perlindungan tenaga kerja di luar negeri lebih banyak ditangani pemerintah pusat melalui kementerian tenaga kerja, KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Maka dari itu, DPRD Jawa Barat membentuk panitia khusus (Pansus) membahas 5 Raperda (Rancanagan Peraturan Daerah), salah satunya yakni Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat.
"Raperda itu digagas untuk memperjuangkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dari mulai persiapan hingga jeput dan pulang."
BACA JUGA: THR Buruh di Sukabumi Dicicil, Ini Kata Komisi V DPRD Jabar Abdul Muiz
Selian itu, sambung Muiz, pihaknya mendorong Pemprov Jabar hadir membuat kebijakan yang berpihak kepada tenaga kerja migran Indonesia asal Jabar dengan memberikan skill, advokasi permasalahan, pendampingan, koordinasi dengan lintas pihak. Terutama pemerintah pusat dan kokab serta berbagai komponen.
"Dengan target tenaga kerja berangkat melalui resmi, dengan skill yang mumpuni, keamanan selama bekerja hingga kepulangan dengan selamat dan aman. Kami juga mendorong untuk fasilitasi wadah koperasi/ komunitas purna migran sehingga bisa mandiri secara ekonomi. Bahkan bisa membuka usaha mandiri serta membuka kesempatan kerja," ungkapnya.