SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 253 narapidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi (Lapas Nyomplong) mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2020. 253 narapidana tersebut mendapat remisi dengan durasi waktu yang berbeda.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Yosafat Rizanto memaparkan, 58 orang mendapat remisi satu bulan, 49 orang mendapat remisi dua bulan, 85 orang mendapat remisi tiga bulan, 47 orang mendapat remisi empat bulan, dan 14 orang mendapat remisi lima bulan.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Jumlah isi penghuni (per tanggal 17 Agustus 2020) adalah 452 orang, terdiri dari marapidana 302 orang dan tahanan 150 orang," kata Yosafat kepada awak media, Senin (17/8/2020).
BACA JUGA: 489 Warga Binaan Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri
Yosafat mengatakan, rincian yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2020 adalah berasal dari kasus tindak pidana umum sebanyak 114 orang dan tindak pidana narkotika sebanyak 139 orang.
"Jumlah keseluruhan penghematan biaya makan narapidana setelah mendapatkan Remisi Umum Tahun 2020 adalah Rp 372.840.390," pungkasnya.
Sementara itu, sebanyak 493 warga binaan Lapas Kelas II B Warungkiara mendapatkan remisi umum. Rinciannya, 75 orang mendapat remisi satu bulan, 90 orang mendapat remisi dua bulan, 146 orang mendapat remisi tiga bulan, 124 orang mendapat remisi empat bulan, 54 orang mendapat remisi lima bulan, dan 4 orang mendapat remisi enam bulan.
BACA JUGA: Makan Ketupat Bersama, 218 Warga Binaan Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri
Proses penyerahan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI langsung dilakukan Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, yang sekaligus memberikan bingkisan kepada perwakilan penerima remisi.
"Perwujudan rasa syukur dalam memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan, merupakan bentuk kewajiban kita sebagai bangsa yang besar dan beradab. Perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan," ujar Adjo.
Menurutnya, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang harus dihormati. Mereka hanya kehilangan kebebasan, tapi tidak kehilangan hak hak lainnya. "Salah satu hak yang dimiliki warga binaan ialah mendapatkan remisi," ucapnya.
BACA JUGA: Bersama 600 Lebih Napi Warungkiara, Pria Bertato Ini Dapat Remisi Kemerdekaan
Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara Ahmad Tohari mengatakan, saat ini ada 771 warga binaan di tempatnya memimpin, terdiri dari 110 tahanan dan 661 narapidana. Berkaitan Covid-19, Lapas Warungkiara sedikit terkena dampak. Terutama dalam hal program pembinaan yang bekerjasama dengan pihak ketiga. "Produksi merangkai dan sendok hotel dari kayu berhenti. Hanya penggemukan sapi yang masih berjalan," paparnya
Maka dari itu, Lapas Kelas II B Warungkiara mengadakan kegiatan mandiri berupa bercocok tanam dan beternak. Seperti menaman ubi dan talas. "Kita juga mengembangbiakan jangkrik serta kecoa. Kecoa ini untuk kebutuhan makan arwana," pungkasnya.