SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 218 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi atau Lapas Nyomplong mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Minggu (24/5/2020).
BACA JUGA: Melihat Kegiatan WBP Lapas Sukabumi saat Panen Kangkung Hasil Hydroponik
Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan SK Remisi dan dilanjutkan dengan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI yang dibacakan oleh Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Yosafat Rizanto.
Dalam kutipan amanatnya, Yasona mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Kepada umat islam di seluruh tanah air dan di manapun berada.
BACA JUGA: Dua Napi Kembali Bebas Bersyarat Dari Lapas Nyomplong Sukabumi, Total 34
"Keberadaan WBP di lapas tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh yang maha kuasa, oleh karenanya kehidupan selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana instropeksi diri agar menyadari semua keselahan yang telah dilakukan," tulis Yasona dalam amanat yang dibacakan Yosafat Rizanto.
Selanjutnya, secara simbolis Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Yosafat Rizanto memberikan SK kepada perwakilan WBP yang ditunjuk untuk menerima SK remisi tersebut.
BACA JUGA: Cari Solusi Overload, Lapas Nyomplong Sukabumi Ternyata Jadi Produsen Bakso
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, 218 WBP yang mendapat remisi khusus tersebut rata-rata berasal dari kasus pidana umum.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan acara makan bersama dengan menu ketupat sayur para petugas dengan WBP.
Hal itu merupakan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, dan mengingat Idul Fitri tahun ini WBP tak bisa menerima kunjungan dari sanak saudaranya untuk sementara.