SUKABUMIUPDATE.com - 489 narapidana warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Sukabumi memperoleh remisi Idul Fitri. Seremoni pemberian remisi atau pengurangan hukuman tersebut dilakukan Minggu (24/5/2020).
BACA JUGA: Makan Ketupat Bersama, 218 Warga Binaan Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri
Dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, 489 warga binaan Lapas Warungkiara yang mendapat remisi Idul Fitri tersebut mendapat pengurangan hukuman bervariatif.
97 orang mendapat remisi 15 hari, 333 orang mendapat remisi 1 bulan, 55 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan empat orang mendapat remisi 2 bulan.
BACA JUGA: Asimilasi Covid-19, Lapas Warungkiara Sukabumi Sudah Bebaskan 39 Napi Pidana Umum
Sebagai informasi, Lapas Warungkiara sendiri kini memiliki total 731 warga binaan. Terdiri dari 85 tahanan dan 646 narapidana.
85 orang tahanan terdiri dari 82 tahanan laki-laki dan 3 tahanan anak. Sementara 646 narapidana terdiri dari 640 narapidana laki-laki dan 6 narapidana perempuan.
Selain itu, dalam rilis yang ditandatangani Kepala Lapas Warungkiara, Ahmad Tohari, tercatat ada 143 narapidana yang tidak mendapat remisi.
BACA JUGA: Seharian di Lapas Warungkiara Sukabumi Bersama Warga Binaan
Antara lain, 7 orang gagal PB, 14 sedang menjalani pidana pengganti denda atau subsider, 4 orang terdaftar dalam Register F, 17 orang belum memenuhi syarat administrasi usulan remisi belum menjalani enam bulan pidana penjara.
Kemudian 94 orang belum memenuhi persyaratan pengusulan remisi untuk tindak pidana narkotika terkait Pasal 24 A ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012, serta 7 orang beragama non muslim.