SUKABUMIUPDATE.com - Rumah milik IC, warga di Kampung Pojok, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sempat jadi sorotan setelah dikabarkan bermasalah dengan rentenir atau pemberi pinjaman (kredit). Rumah saat ini dikuasai pemberi pinjaman karena IN, anak IC, tak mampu melunasi utang senilai Rp 60 juta dengan angsuran Rp 6 juta per bulan, yang harus dilunasi selama 10 bulan.
BACA JUGA: Cerita Warga Kalapanunggal Sukabumi yang Rumahnya Direbut Rentenir
Rumah milik keluarga IC saat ini memang dikuasasi EV penyedia jasa kredit emas asal Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Kepada sukabumiupdate.com, EV membeberkan duduk masalah pinjaman yang berujung penguasaan rumah milik keluarga IN da IC. “IC dan anaknya IN tak sanggup membayar utang sebesar Rp 60 juta,” jelas EV, Sabtu (29/2/2020).
EV menyebut IN merupakan anak buahnya yang sudah lama bekerjasama di jasa perkreditan emas. IN sering kali mendatangkan seseorang yang hendak membeli atau mengajukan kredit emas. "Dari awal IN sering mendatangkan orang yang mau ngambil emas," ujarnya.
BACA JUGA: Komisi III Dorong Pemkab Sukabumi Bentuk Satgas untuk Persempit Gerak Rentenir
Lanjut EV, saat waktu penyetoran tiba IN selalu beralasan orang-orang yang direkomendasikan itu macet membayar. Ia tak tinggal diam, dan mendatangi orang-orang yang direkomendasikan IN untuk mengkonfirmasikan hal tersebut.
Akhirnya ia mengetahui bahwa IN memberikan ajuan fiktif lewat orang-orang suruhan dan memberikan upah sebesar Rp 30.000. "Mereka mengaku hanya jadi suruhan IN dan IC untuk mengajukan pembelian emas dengan cara kredit ini. Ketika orang-orang suruhan itu telah deal mengambil emas, emas itu diberikan ke mereka dan orang-orang suruhan itu diberikan upah Rp 30.000 sampai Rp 50.000," ungkapnya.
BACA JUGA: Bank Emok Vs DBM? Kades Bojonggenteng Sukabumi Ungkap Alasan Warga Pilih Rentenir
EV kemudian menghitung kredit macet dari ajuan fiktif IN dan menjadikannya hutang sebenar Rp 60 juta. Eva pun langsung merundingkan masalah ini, disaksikan langsung pemerintah desa setempat, dan pihak kecamatan pada tanggal 21 Mei 2018.
"Mereka meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat kesepakatan bersama dengan poin utang Rp 60 juta ini harus dilunasi dalam jangka waktu selama 10 bulan. Bila tidak dilunasi selama itu, keluarga IN menjaminkan rumah tanah dan bangunan," ucapnya.
BACA JUGA: Soal Bank Emok, Anjak: Sukabumi Bisa Adopsi Satgas Anti Rentenir Dari Kota Bandung
EV menilai IN dan IC tidak memiliki itikad baik untuk melunasi atau menyicil hutangnya, sehingga rumah yang telah dijaminkan itu langsung dibuat Akta Jual Beli (AJB). "Dari situ mereka setuju untuk ngontrak dan membayar Rp 4 juta itu untuk 10 bulan, dan nanti bulan April 2020 baru ditagih lagi. Ternyata janji Rp 4 juta untuk DP itu bohong," katanya.
EV dan IN sempat berupaya menggadaikan rumahnya ke ke salah satu bank yang berada di Kalapanunggal untuk menyelesaikan hutang tersebut. Namun dalam prosesnya, upaya tersebut gagal. "Saya sempat mengajukan rumah itu, tapi nama IN dan IC itu blacklist. Jadi tidak ada diajukan," tandasnya.