SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan, Kamis (19/12/2019) di depan Lapang Cangehgar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Polisi Grebek Warung Miras di Cikembang Sukabumi
Miras didapat dari hasil operasi yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi, polsek dan Satpol PP. Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas oleh stum (stoom walls). Pantauan di lapangan, dari berbagai merk miras yang dimusnahkan, sebagian besar adalah merk Intisari.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra Harahap menyebut pemusnahan miras dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan natal dan tahun baru 2020.
BACA JUGA: Tegang Sweeping Miras, TNI Polri Pertemukan Ormas Islam di Kabandungan dan Pemilik Warung
"Ini hasil operasi beberapa minggu ke belakang. Ada 7.000 botol yang diamankan dari penjual di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (19/12/2019).
Nuredy menyebut, Kabupaten Sukabumi mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang menerapkan prinsip zero alkohol. Untuk itu pihaknya mendukung Perda tersebut dan akan terus melakukan penindakan terhadap para penjual miras.
BACA JUGA: Operasi Gabungan di Cikembar Sukabumi, Ratusan Botol Miras Diamankan
"Dalam menegakan aturan perda itu kita melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol ini. Untuk menekan peredaran miras. Harapan semua orang tentu tidak ingin ada korban akibat minuman beralkohol ini," jelasnya.
"Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sering sekali terjadi korban akibat minuman beralkohol. Baik dirawat di rumah sakit maupun meninggal karena racikan minuman beralkohol yang diminum. Salah satunya di Cirebon dan Indramayu beberapa waktu lalu. Tentunya kita tidak ingin hal seperti itu terjadi di Kabupaten Sukabumi," pungkas Nuredy.