SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan botol minuman keras (miras) diamankan jajaran Polsek Cikembar dari salah satu warung milik RL (47 tahun) di Kampung Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/12/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Dimediasi Polisi dan TNI, Pemilik Warung Miras di Purwabakti Janji Tak Jualan Lagi
Kapolsek Cikembar, AKP I Djubaedi menjelaskan, penertiban miras dalam rangka operasi cipta kondisi jelang natal dan tahun baru 2020. Dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan sekitar 60 botol miras berbagai merk hanya dari satu warung.
"48 botol miras merk Intisari dan 12 miras merek Prost di lokasi tersebut. Kita lakukan pembinaan kepada pemilik warung dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan miras kembali," ungkap Djubaedi, Rabu (18/12/2019).
BACA JUGA: Puluhan Botol Miras Diamankan dalam Operasi Gabungan di Ciracap Sukabumi
Lanjut Djubaedi, operasi tersebut melibatkan berbagai unsur terkait dan merupakan kegiatan pra Operasi Lilin Lodaya 2019 dalam mencipatakan situasi Kamtibmas menjelang natal dan tahun baru. Ia juga mengimbau agar jelang perayaan natal dan tahun baru tak diisi aktivitas berlebihan yang bisa merugikan orang lain.
"Natal dan tahun baru biasanya identik dengan arak-arakan ataupun perbuatan yang berlebihan. Hindari arak-arakan yang bisa bikin macet. Kami berharap untuk tahun ini masyarakat lebih dewasa lagi menyikapi pergantian tahun. Silahkan nikmati pergantian tahun dan jangan mengganggu kenyamanan orang lain yang sedang melaksanakan ibadah natal," terangnya.