SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Ganora Zarina menyebut dua dari lima tersangka penyelewengan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase-2 (NUSP-2) atau program penanganan kawasan permukiman kumuh telah mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA: Korupsi Dana NUSP-2 Kelurahan Sukakarya Sukabumi, Negara Dirugikan RP 570 Juta
Dari total Rp 570 juta, kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 132.400.000. Hal itu dikatakan Ganora usai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Senin (9/12/2019).
"Terkait kasus NUSP-2 dengan lima tersangka, pada dua hari yang lalu, dua orang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 132.400.000 dari total kerugian negara dari hasil inspektorat berjumlah Rp 570 juta. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelimpahan perkara," ucap Ganora kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Dua Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi DD dan ADD, Ketua DPRD: Ini Jadi Pembelajaran
Seperti diketahui, lima tersangka kasus NUSP-2 di antaranya berinisial TFK, EP, AS, YS, dan RDS. Ganora mengungkapkan, dua tersangka yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut adalah TFK dan AS. TFK yang merupakan Ketua BKM Sukakarya mengembalikan senilai Rp 132 Juta, sedangkan AS yang merupakan anggota BKM Sukakarya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 400.000.
"Pengembalian kerugian negara berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Korupsi tidak menghapuskan proses hukum, hanya meringankan saja. Dan kami setorkan ke kas negara," tambah Ganora.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Ini Pada Pemkot Sukabumi Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi
Terakhir Ganora menuturkan, selama tahun 2019, pihaknya hanya menangani satu kasus korupsi, yaitu kasus NUSP-2. Ditanya apakah kasus kopursi NUSP-2 masih ada tersangka lain atau tidak, dirinya menyebut sementara ini belum ada.
"Tapi tidak menutup kemungkinan, nanti lihat fakta di persidangan. Untuk kerugian negara yang lain, sisanya nanti saya belum tahu, rencana mereka akan mengembalikan lagi kerugian negara. Nanti akan kami infokan bila sebelum persidangan ada pengembalian kerugian negara," tandasnya.