SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengatakan prihatin dengan adanya kepala desa terjerat kasus hukum. Keprihatinan itu menyusul adanya dua kades yang divonis 4,5 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung.
BACA JUGA: Korupsi ADD dan DD, Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Divonis 4,5 Tahun
"Kami sangat prihatin dan mendorong agar ini jadi pembelajaran bagi para kades agar ke depan tidak ada lagi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD)," ujar Agus, Kamis (20/6/2019).
Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi ini, tujuan pemerintah menggelontorkan dana ke desa agar lebih dekat mendukung dan mempercepat program-program pembangunan di desa.
Oleh karena itu, Agus mengajak semua elemen masyarakat agar pro aktif memantau pelaksanaan serta penggunaan Dana Desa di wilayahnya. Harapannya Dana Desa itu bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak.
"Kepada Pemda agar bisa melakukan Bimtek (Bimbingan teknik, red) terhadap para Kades. Dan tim yang sudah ada bisa menyeselaraskan agar pemahaman bisa setara, sehingga anggaran begitu besar bisa bermaanfaat," pesannya.
Sebelumya, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis terhadap dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA: Kejari Cibadak Akan Panggil Enam Oknum Kades Diduga Terlibat Korupsi
Kades tersebut adalah Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan atas nama Yosef Lesmana. Dia divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Kedua Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Dia juga juga diharuskan mengganti uang kerugian negara mencapai Rp 636 juta. Jika tak memiliki harta benda diganti dengan pidana selama dua tahun.