SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi melakukan penandatanganan dokumen rencana aksi daerah Pemkot Sukabumi 2019/2020, Kamis (20/6/2019).
Penandatangan yang dilakukan di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi tersebut adalah sebagai bagian dari rencana aksi daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi Pemerintah Kota Sukabumi 2019/2020.
BACA JUGA: Cara Pemkot Sukabumi Tanggulangi Kemiskinan
Penandatanganan dokumen rencana aksi Pemkot Sukabumi itu, disaksikan langsung oleh tim koordinasi, supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Jawa Barat. Hadir juga dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Saleh Makbullah.
"Saya bersyukur pada hari ini rencana aksi pencegahan korupsi ditandangani dan disepakati. Ini sebagai bentuk komitmen menjaga rumah besar Pemkot Sukabumi termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membuat komitmen," ujar Fahmi dalam sambutannya.
Penandatanganan aksi pencegahan korupsi ini, kata Fahmi menjadi bekal bagi wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi dalam menjaga komitmen kebersamaan. Sebab sejak awal ditekankankan pentingnya kolaborasi dan sinergi serta saling mengingatkan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan.
"Amanah dipegang dan dijaga sebaik-baiknya karena yang membanggakan adalah amanah yang dijaga akan menyelamatkan kita bukan mencelakakan atau menghancurkan," imbuhnya.
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Masih Berhitung Soal Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini
Fahmi menegaskan, Pemkot Sukabumi akan berkomitmen menjaga Sukabumi dan melakukan perbaikan pelayanan kepada warga. Sesuai dengan harapan agar dikenang sebagai pemerintahan yang memberikan pelayanan terbaik sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
"Insya Allah kami akan lakukan komunikasi dan kami mohon dukungan KPK wilayah Jabar untuk berbagi saran dan masukan serta arahan. Targetnya untuk perbaikan dan pencegahan korupsi. Intinya bersama kita bisa, kita kuat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk urusan pengadaan barang dan jasa.
"Kalau ada yang mengaku dari Tim Sukses atau mengatasnamakan wali kota atau wakil, untuk proses intervensi BPBJ tidak ada," tegasnya.
Kalau ada seperti itu, Andri kembali menegaskan agar segera melaporkannya. Siapapun berhak untuk ikut serta proses BPBJ sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berikan ruang yang cukup untuk Pokja bekerja. Kami berharap kunjungan KPK bisa membuat Kota Sukabumi lebih baik," tandasnya.
BACA JUGA: Jalan-jalan di Pusat Kota Sukabumi, Fahmi Sebut Arus Lalu Lintas Lebih Terurai
Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Kosuga) KPK wilayah Jawa Barat Tri Budi Rochmanto mengatakan, KPK mendorong pencegahan dan pemberantasan koruspi di daerah termasuk di Kota Sukabumi. "Caranya dengan menggiatkan sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai pencegahan korupsi," katanya.
Budi menerangkan, ada praktek yang harus dihindari dalam tata kelola pemerintahan. "Di antaranya uang ketok palu, alokasi dana pokir karena tidak ada dasar hukumnya dalam hal perencanaan APBD," ucapnya.
Selain itu, kata Budi dicegah upaya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dan perizinan. Hal lainnya yang dicegah yakni jual beli jabatan, fee penempatan pegawai, rotasi dan mutasi.
"Selain itu dilarang melakukan pungutan atau kutipan kepada bawahan maupun memberi atau menerima suap dan gratifikasi dan melakukan pemerasan. Intinya, perlu ada pemahaman bersama dari pemerintah daerah agar maksimal dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkapnya.