SUKABUMIUPDATE.com - Sidang ketiga praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan kasus curas yang melibatkan terdakwa Vidi Fauzan Nurfadhilah (21 tahun), Rabu (27/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi nyaris ricuh. Suasana sempat tegang saat saksi pemohon, Ade Nasihin, yang tak lain adalah ayah dari terdakwa memprotes Majelis Hakim.
BACA JUGA: Respon Upaya Praperadilan Terdakwa Curas di PN Sukabumi, Polisi: Dia DPO
"Hakim memberikan penjelasan kepada kuasa hukum pemohon, sesuai hukum acara, bahwa bila saksi pemohon itu berasal dari pihak keluarga, maka akan mempengaruhi kualitas keterangan dari saksi tersebut. Pada kasus ini, yang menjadi saksi pemohon adalah ayah dan paman dari pemohon. Tapi hakim tidak melarang," ucap Humas Pengadilan Negeri Sukabumi, Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/11/2019).
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Curas Tempuh Upaya Praperadilan di PN Sukabumi
Manik mengatakan, agenda sidang ketiga hari ini adalah pembuktian, yaitu kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan saksi. Masih kata Manik, kuasa pemohon mengajukan dua saksi, dan saat pemeriksaan identitas diketahui bahwa saksi pertama merupakan orangtua pemohon, saksi kedua menurut pengakuannya adalah paman dari pemohon.
"Akhirnya pihak saksi (keluarga pemohon) langsung bertindak reaktif saat hakim memberikan penjelasan, sehingga hakim meminta kuasa hukum pemohon untuk menenangkan saksi tersebut, dan sidang pun diskors beberapa saat. Jadi seolah-olah dihalangi, padahal bukan begitu maksudnya. Barulah setelah mereda, dan pihak Polres Sukabumi Kota datang, sidang kembali dilanjutkan," jelas Manik.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pelaku Curas Pengusaha Kontrakan, Korban Diancam Golok
Terakhir Manik mengatakan, setelah saksi dari pemohon dipanggil kembali, lalu muncul keberatan dari termohon bila saksi dari pemohon itu disumpah. Sehingga, masukan keberatan itu dicatat oleh hakim dan permohonan dari pemohon juga tetap dicatat. Akhirnya keterangan dari saksi pemohon didengarkan tapi tidak disumpah.
"Seyogyanya setelah pembuktian dari pemohon, termohon memiliki kesempatan untuk mengajukan saksi, tapi tadi ditanyakan termohon tidak mengajukan saksi. Selanjutnya adalah kesimpulan, dan ternyata termohon dan pemohon pun tidak mengajukan kesimpulan, berarti agenda berikutnya adalah putusan, yaitu nanti hari Jumat," tandasnya.